Oleh: Akhsanul Khalis
Mengingat kembali dikala meneliti untuk keperluan tesis, beberapa tahun lalu, topik yang saya ambil tentang tata kelola pembagian dana otonomi khusus antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, ketika itu sempat mengalami satu percakapan yang agak kurang mengenakan. Saat itu saya mewawancarai seorang pejabat berlatar belakang birokrat sebagai narasumber.
Baru membaca judul penelitian saya, ia langsung keberatan pada satu kata: “konflik”. Menurutnya, diksi itu terlalu keras, provokatif, dan sebaiknya dihindari. Ia menyarankan istilah itu perlu dihapus. Sambil geleng-geleng kepala, seketika itu saya hanya bisa menjawab: soal mengoreksi tesis, biarkan itu otoritas dosen pembimbing.
Begitu takutnya kita pada kata konflik. Barangkali pengalaman panjang Aceh membuat sebagian orang mengalami generalisasi makna konflik. Konflik langsung dibayangkan sebagai kekerasan, ketegangan bersenjata, atau situasi berdarah-darah seperti masa lalu.
Karena itu, ketika polemik tentang pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memanas dan menyeret dua institusi utama pemerintahan: eksekutif dan legislatif. Ketua DPRA secara terbuka mempertanyakan desain anggaran dan kebijakan pembatasan layanan yang diatur melalui pergub oleh Pemerintah Aceh, terutama melalui Dinas Kesehatan dan Sekda Aceh.
Kritik itu disampaikan dalam forum resmi yang dihadiri berbagai elemen masyarakat. Reaksi publik kemudian terbelah. Sebagian mendukung Pemerintah Aceh dengan alasan keterbatasan fiskal. Sebagian lain mendukung DPRA yang meminta pergub Nomor 2 Tahun 2026, tersebut dibatalkan.
Kian memanasnya perdebatan itu, muncul pula suara-suara yang meminta semua pihak menahan diri demi menjaga keharmonisan hubungan lembaga. Polemik itu dianggap sesuatu yang harus segera diredam. Politik ideal dibayangkan sebagai suasana guyub tanpa gesekan terbuka. Mungkin itu juga yang dirasakan oleh tokoh politik dan masyarakat serta pejabat yang agak overthinking dalam merespon, sehingga mengajak semua pihak menghindari ketegangan, yang berpotensi takut meluas ke tengah masyarakat.
Padahal dalam demokrasi menurut Amartya Sen, pembangunan sangat berkorelasi dengan kondisi kebebasan berpendapat yang sehat, arti sehat adalah politik tidak lahir dari kondisi di bawah tekanan dan dibungkam pendapatnya. Sebaliknya demokrasi memberi syarat agar adanya ruang bagi kritik dan koreksi kebijakan.
Karena itu, ketegangan antara legislatif dan eksekutif dalam isu publik seharusnya dilihat sebagai tanda bekerjanya mekanisme pengawasan, tidak sepihak dan bukan ancaman stabilitas. Mengelola pemerintahan tidak selalu tumbuh dari suasana yang terlalu rukun, konflik, selalu ribut karena beda pendapat dalam demokrasi justru memiliki fungsi produktif.
Konteks polemik JKA, yang justru patut dicurigai adalah apabila DPRA diam. Berbahaya justru ketika kekuasaan berjalan terlalu harmonis hingga kehilangan keberanian untuk saling menguji keputusan di depan publik.
Kini situasi kian menarik. Seperti kebiasaan ketika partai pemenang mendominasi pemerintahan, kerja check and balance biasa kurang berdaya. Banyak orang sebelumnya menduga DPRA yang didominasi oleh Partai Aceh akan melempem. Alasannya sederhana: gubernur berasal dari Partai Aceh, dan partai yang sama juga mendominasi parlemen. Secara adat kebiasaan, dominasi politik semacam itu sering menghasilkan konsolidasi kekuasaan yang terlalu kuat. Fungsi kontrol parlemen biasanya melemah karena loyalitas politik lebih besar daripada keberanian mengkritik. Namun yang terjadi justru berbeda.
DPRA memang selayaknya menunjukkan sikap kritis terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait JKA. Terlepas apapun kepentingan elite di belakangnya. Dalam demokrasi, yang dinilai bukan hanya motif personal setiap aktor, melainkan apakah institusi bekerja sesuai perannya. Dan dalam kasus ini, parlemen bekerja sebagaimana mestinya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan kontrol.
Kita sering lupa bahwa hubungan antara elite politik dan birokrasi di Aceh memang sejak lama memiliki dinamika sendiri. Dominasi partai politik lokal, terutama Partai Aceh, kerap berhadapan dengan birokrat karier yang mengelola administrasi pemerintahan.
Ketegangan itu bukan sesuatu yang abnormal. Ini adalah konsekuensi dari perbedaan watak antara politik praktis dan birokrasi. Politik bergerak dengan tekanan legitimasi publik, sementara birokrasi bekerja dengan logika efisiensi administrasi dan regulasi.
Apalagi jika benar pendekatan yang digunakan lebih menekankan stabilitas dan menghindari konflik terbuka. Budaya politik semacam itu mungkin relevan di daerah dengan kultur pemerintahan yang sangat paternalistik dan harmonis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta. Tetapi Aceh memiliki sejarah politik yang berbeda.
Aceh dibentuk oleh pengalaman konflik panjang, negosiasi politik, dan perebutan ruang representasi yang keras. Demokrasi lokal Aceh memang tidak selalu dengan hubungan yang harmonis. Sosiologis dan psikologis sudah jauh hari membentuk cara berpikir orang Aceh, terkadang friksi sangat terbuka dan sulit dikendalikan.
Karena itu, respons yang meminta semua pihak “adem ayem” justru perlu dipertanyakan. Politik yang terlalu harmonis sering kali menghasilkan pengawasan yang tumpul. Kita bisa melihat sendiri yang dipertontonkan oleh pemerintah Indonesia saat ini, dimana parlemen kehilangan daya kritis karena terlalu tunduk dengan eksekutif. Akibatnya, kebijakan publik berjalan tanpa debat berarti, sementara masyarakat hanya menjadi penonton.
Substansinya bukan mempersoalkan komunikasi politik antara legislatif versus eksekutif tapi persoalan pentingnya, bagaimana menghadapi dampak akibat pembatasan layanan kesehatan melalui pergub itu. Selama ini, JKA bukan sekadar program kesehatan. JKA telah menjadi manifestasi keberpihakan negara terhadap masyarakat Aceh setelah masa konflik dan rentetan bencana alam. Dalam banyak hal, JKA adalah bentuk kompensasi sosial bahwa perdamaian harus menghadirkan manfaat konkret bagi rakyat.
Memang benar anggaran Aceh sedang menghadapi tekanan disebabkan efisiensi anggaran nasional, tetapi logika pembangunan Aceh tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan provinsi lain. Aceh memiliki kekhususan politik dan historis (daerah otonom) yang membuat kebutuhan pelayanan publiknya memerlukan perlakuan berbeda. Jika pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus dalam konteks otonomi dan perdamaian, maka semestinya keberlanjutan layanan dasar seperti kesehatan juga dipandang dalam kerangka yang sama.
Sebagai figur politik yang kuat, Muzakir Manaf dalam mengeluarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, bisa dikatakan merupakan gol bunuh diri, salah mengkalkulasikan secara politik dan ekonomi, tidak ada exit plan yang kuat dan matang, apalagi dalam situasi genting saat ini, yang baru lima bulan setelah bencana hidrometeorologi. Hal yang seharusnya dilakukan Mualem bukan merevisi JKA tetapi menggunakan kedekatannya dengan Prabowo Subianto, konon katanya kawan dekat. Dan orang paling berjasa dua kali memenangkan Prabowo di Aceh.
Gubernur Aceh seharusnya tidak hanya fokus pada pengetatan internal anggaran, tetapi juga memperkuat lobi fiskal ke pusat. Aceh tidak boleh diperlakukan sepenuhnya dengan pendekatan efisiensi yang seragam. Masa damai yang sedang berjalan masih membutuhkan investasi sosial yang besar. Pembangunan pasca konflik tidak selesai hanya dengan berhentinya kekerasan, penting sekali membutuhkan jaminan kesejahteraan yang terus dirasakan masyarakat.
Penulis adalah Direktur Bidang Politik dan Kebijakan Publik, Lembaga ESGE Study Center