Bahas RUU Hukum Adat, Gubernur Koster Tekankan Pentingnya Keberadaan Desa Adat di Bali
Aloisius H Manggol May 08, 2026 01:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali terima kedatangan kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang masyarakat hukum adat di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Kamis 7 Mei 2026. 

Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri. Hadir di dalamnya Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, anggota Baleg DPR RI, akademisi Universitas Udayana, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bali, Bendesa adat se-Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Dinas Pariwisata, Inspektorat Provinsi Bali, serta sejumlah undangan lainnya.

Baca juga: Dikubur, Tulang Paus yang Terdampar di Jembrana Diambil Enam Bulan Lagi

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyusunan regulasi nasional yang ditujukan untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pemaparannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPR RI yang kembali menghidupkan pembahasan RUU masyarakat hukum adat setelah sempat terhenti selama 20 tahun. 

Baca juga: Tebas Front Office Resort di Buleleng, Bule Inggris Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

"Pembahasan RUU tersebut sangat penting karena menyangkut keberadaan dan masa depan masyarakat adat yang selama ini belum mendapatkan perhatian optimal. Menurutnya, gagasan regulasi ini sebenarnya sudah lama dirancang namun sempat terhenti dan kini kembali dibahas," jelas, Koster. 

 


Dalam paparannya, Koster menekankan pentingnya keberadaan desa adat di Bali yang di dalamnya telah melembaga masyarakat hukum adat secara tertata dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa desa adat di Bali bukanlah entitas baru, melainkan warisan sejarah yang telah hidup secara turun-temurun sejak masa awal peradaban Bali.

 


Kata Koster, pada awalnya masyarakat Bali hidup dalam kelompok-kelompok berbasis bebanjaran dengan pola kehidupan adat yang kuat. Kemudian pada abad ke-11, mulai dilakukan penataan sistem desa yang lebih terstruktur pada masa pemerintahan Raja Udayana. 

 


“Desa adat di Bali itu sudah tua dan turun-temurun. Awalnya hidup kelompok dengan pola bebanjaran, lalu pada abad ke-11 mulai dilakukan penataan,” imbuhnya.

 


Ia menambahkan, pada masa kolonial Belanda, sistem desa kembali mengalami penataan lebih lanjut, yang kemudian melahirkan dua jenis desa di Bali, yakni desa adat dan desa administrasi yang kini dikenal sebagai desa dinas. Kedua sistem tersebut berjalan berdampingan hingga saat ini.

 


Namun, pada masa Orde Baru melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa, terjadi penyeragaman sistem desa di Indonesia. Koster menilai kebijakan tersebut berdampak pada tidak diaturnya desa adat secara khusus dalam sistem pemerintahan, sehingga pada masa itu fungsi desa adat sempat melemah. “Sayangnya dalam penyeragaman itu desa adat tidak diatur, sehingga sempat tidak berfungsi optimal,” jelasnya.

 


Meski demikian, Bali menurutnya berhasil mempertahankan eksistensi desa adat hingga saat ini. Bahkan, desa adat tetap hidup dan menjadi bagian penting dalam sistem sosial dan budaya masyarakat Bali.

 


Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini menjelaskan, desa adat di Bali memiliki unsur kerama atau warga, wilayah, sistem pemerintahan adat, hingga lembaga-lembaga seperti prajuru adat yang menjalankan fungsi eksekutif, serta lembaga musyawarah yang berfungsi sebagai ruang aspirasi masyarakat adat. Selain itu, desa adat juga memiliki pura, aset, serta aturan adat yang diwariskan secara turun-temurun.

 


Seiring sejarah, keberadaan desa adat di Bali telah mengalami berbagai penataan sejak masa kerajaan hingga kolonial Belanda, yang pada saat itu juga membentuk sistem desa administratif yang dikenal hingga sekarang. Kondisi tersebut membuat Bali memiliki dua sistem pemerintahan desa yang berjalan berdampingan, yakni desa adat dan desa dinas.

 


“Desa adat di Bali memiliki fungsi khusus dalam urusan adat dan budaya, sementara desa dinas menangani pelayanan pemerintahan. Keduanya berjalan harmonis dan saling melengkapi,” jelas Koster.

 


Saat ini, terdapat sekitar 1.500 desa adat, 676 desa dinas, dan 80 kelurahan di Bali. Keberadaan desa adat juga telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang mengatur penguatan fungsi, kewenangan, serta pendanaan desa adat, termasuk alokasi bantuan sebesar Rp300 juta per desa adat per tahun.

 


Koster menegaskan, keberadaan desa adat menjadi fondasi penting dalam menjaga identitas budaya Bali, yang selama ini juga menjadi daya tarik utama pariwisata daerah. Menurutnya, kekuatan budaya inilah yang menjadikan Bali tetap eksis di tengah modernisasi global.

 


“Kalau tidak ada desa adat, mungkin Bali tidak seperti sekarang. Budaya inilah yang menjadi kekuatan utama Bali,” tegasnya.

 


Terkait RUU masyarakat hukum adat, Koster menyambut baik inisiatif Baleg DPR RI karena dinilai sejalan dengan kebutuhan nasional dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia. Ia menilai regulasi ini akan menjadi dasar penting dalam perlindungan, penguatan, serta pengembangan masyarakat adat di berbagai daerah.

 


RUU tersebut juga diharapkan mampu memperkuat identitas bangsa yang berbasis keberagaman budaya, sekaligus memperkuat karakter bangsa Indonesia yang berkeadaban dan berkelanjutan.

 


Dalam kesempatan itu, Koster juga menyoroti adanya perbedaan istilah antara 'masyarakat hukum adat' dan 'masyarakat adat' dalam draf regulasi. Ia menyarankan agar hal tersebut dikaji lebih lanjut, mengingat istilah masyarakat hukum adat memiliki dasar konstitusional, sementara istilah masyarakat adat memiliki makna yang lebih luas. “Kalau bisa dikaji apakah menjadi RUU tentang masyarakat hukum adat atau masyarakat adat,” sarannya.

 


Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menjelaskan bahwa pembahasan RUU masyarakat hukum adat merupakan bagian dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. Selain itu, Baleg juga tengah menyiapkan RUU tentang Satu Data Indonesia yang dinilai memiliki keterkaitan dalam penguatan kebijakan berbasis data, termasuk untuk masyarakat adat.

 


Ia menyebut, salah satu tantangan utama dalam perlindungan masyarakat adat di Indonesia adalah belum adanya basis data yang komprehensif mengenai keberadaan komunitas adat di berbagai daerah.

 


“Pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai kunci pemberdayaan masih terkendala karena belum adanya data yang lengkap,” jelasnya.

 


Untuk itu, Baleg DPR RI melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah, termasuk Bali, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, guna menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan RUU tersebut.

 


Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi agar nantinya RUU masyarakat hukum adat benar-benar mampu menjadi payung hukum yang melindungi, mengakui, serta memperkuat eksistensi masyarakat adat di seluruh Indonesia. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.