TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sikka melaksanakan penelitian data fisik terhadap objek sengketa tanah di Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya penanganan sengketa batas lahan melalui mekanisme pengukuran ulang berdasarkan penunjukan para pihak yang bersengketa.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Sikka, Said, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama tim petugas ukur dan disaksikan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa Hoder.
Said menjelaskan, penelitian data fisik ini sangat krusial untuk mendapatkan data pertanahan yang akurat dan objektif.
"Hasilnya dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan mediasi antara para pihak," ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Perkuat Basis Data Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Sikka Latih Aparat Desa di Tanawawo
Upaya penanganan sengketa ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020.
Aturan tersebut mengatur tahapan penyelesaian kasus pertanahan secara administratif, mulai dari pengkajian, penelitian data fisik dan yuridis, hingga mediasi.
Said menegaskan bahwa fungsi Kantor Pertanahan tidak hanya sebatas menerbitkan sertipikat hak atas tanah, tetapi juga berperan aktif dalam resolusi konflik di masyarakat.
Baca juga: Kantor Pertanahan Sikka Serahkan Sertipikat Aset BMN Kementerian Agama
Di sela-sela kegiatan lapangan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga tanda batas bidang tanah.
Warga diimbau untuk memelihara batas tanah secara jelas guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, para pemilik tanah diminta mengusahakan lahannya secara aktif sebagai bentuk penguasaan fisik yang nyata.
Melalui kegiatan ini, Kantah Sikka berkomitmen memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya konflik pertanahan yang berkepanjangan.