TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa sekolah swasta yang telah ditetapkan sebagai penerima program sekolah gratis tidak boleh lagi memungut biaya apapun dari siswa.
Penegasan ini disampaikan menyusul masih adanya laporan sekolah yang tetap menarik biaya meski sudah digratiskan oleh pemerintah.
Pramono tegas melarang praktik pungutan biaya dalam bentuk apapun di sekolah swasta yang sudah masuk program gratis.
Ia pun mengaku tak akan segan memberikan sanksi atau mengevaluasi sekolah itu dari program tersebut.
“Kalau kemudian sudah digratiskan masih menarik fasilitas yang ada kepada siswa, kepada murid, Pemerintah Jakarta akan mengambil keputusan tegas untuk itu,” ucapnya saat ditemui di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2026).
Pramono juga menegaskan bahwa pelaksanaan program sekolah swasta gratis ini tidak bisa berjalan sendiri tanpa pengawasan bersama, termasuk dengan DPRD DKI Jakarta.
“Karena memberikan fasilitas sekolah gratis itu tidak mungkin sendirian oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov DKI akan terus berkolaborasi dengan DPRD untuk memastikan program ini berjalan optimal.
Sebagai informasi tambahan, program sekolah swasta gratis ini sudah dijalankan sejak Tahun Ajaran 2025/2026.
Total ada 40 sekolah swasta gratis dari berbagai jenjang pendidikan yang ikut dalam program ini.
Untuk Tahun Ajaran 2026/2027, Pemprov DKI berencana menambah jumlah sekolah menjadi 103 sekolah swasta.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan gratis bagi warga Jakarta.
Baca juga: Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Masih Pungut Biaya, DPRD Minta Disdik Bertindak
Baca juga: Pemprov Jakarta Siap Tambah Sekolah swasta Gratis Asal Anggaran Memungkinkan
Baca juga: Gebrakan Pemprov DKI: Dana Fantastis Rp282 Miliar Dikucurkan, 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis