TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah menangkap WS (35) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku ditangkap 7 Mei atau beberapa saat usai dilaporkan mencabuli Bunga (8), bukan nama asli, di rumah korban sendiri.
Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana mengatakan, saat ini tersangka sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan,"kata Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, Jumat (8/5/2026).
Iptu Dian mengatakan, kasus ini bermula pada Kamis 7 Mei kemarin, sekira pukul 03:30 WIB, saat tersangka berniat mencuri di rumah milik korban.
Pelaku mencungkil jendela rumah orangtua korban menggunakan kayu, lalu masuk ke dalam.
Akan tetapi, setelah masuk, niat mencuri berubah jadi pencabulan setelah pelaku melihat Bunga sedang tertidur bersama beberapa saudaranya.
Menggunakan gunting, pelaku merobek pakaian korban.
Karena sadar, korban bangun dan berteriak meminta tolong.
Namun pelaku membekapnya hingga suaranya tak terdengar.
Beberapa saat kemudian, pelaku berhasil melawan dan berteriak, sampai akhirnya seisi rumah bangun.
Karena panik, pelaku melarikan diri lewat jendela yang dicungkil nya di awal.
"Tersangka mendekati korban dan menggunakan sebuah gunting untuk merusak pakaian korban. Saat korban terbangun dan hendak berteriak, tersangka membekap mulut korban serta melayangkan ancaman menggunakan benda tajam agar korban tidak bersuara,"ungkapnya.
(Cr25/Tribun-medan.com)