TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebuah video yang memperlihatkan sepasang lanjut usia (lansia) kebingungan keluar masuk rumah karena aksesnya tertutup tembok pembatas tanah viral di media sosial.
Dalam video tersebut, warga Jalan Pekong, Kecamatan Medan Polonia itu tampak hanya bisa menerima bantuan makanan melalui sebuah lubang di tembok.
Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung oleh pihak Kecamatan, salah satu perwakilan dari PT Anugrah Dirgantara Perkasa, serta didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, ditemukan fakta berbeda di lapangan.
Dalam video yang tersebar luas, sepasang lansia tersebut mengeluh tidak bisa beraktivitas mencari makan karena pintu depan rumah mereka tertutup tembok.
Mereka pun meminta bantuan kepada pemerintah setempat.
Tembok tersebut diketahui merupakan batas tanah milik PT Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP). Dalam video, tampak warga hanya bisa menerima makanan dari sebuah lubang kecil di tembok tersebut.
Menanggapi video viral tersebut, Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane, bersama jajaran terkait langsung mendatangi lokasi pada Jumat (8/5/2026).
Sayangnya, sepasang lansia itu tidak berada di rumah saat petugas datang.
Setelah melakukan pengecekan, Noor Alfi mengungkapkan bahwa faktanya tidak sepenuhnya seperti yang digambarkan dalam video.
Menurutnya, rumah lansia tersebut masih memiliki akses keluar masuk melalui pintu samping.
"Kita sudah ke lokasi, dan sudah melihat memang sudah ditembok oleh PT ADP yang merasa memiliki tanah. Kami cek lokasi, kami lihat memang ada tangga yang menurut keterangannya hanya bisa dilalui menggunakan tangga. Kami juga melihat ada pintu di samping. Di pintu samping tadi saya lihat masih ada akses keluar masuk," ujar Noor Alfi kepada awak media, Jum'at (8/5/2026).
Noor pun mengungkap bahwa video viral dari sepasang lansia tersebut tidak benar, ternyata masih ada akses jalan melalui pintu samping.
"Jadi tidak seperti di video yang saya lihat hanya melalui lubang, melalui tangga. Masih ada akses melalui pintu samping," tambahnya.
Sementara itu, Humas PT Anugrah Dirgantara Perkasa, JSM Damanik, membenarkan bahwa tembok tersebut adalah milik perusahaan dan sudah dibangun sejak tahun 2015.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya akses utama rumah lansia tersebut ada di depan Jalan Pekong, namun saat ini tertutup oleh bangunan milik adiknya sendiri.
"Jadi mereka ini ada dua keluarga, yang di depan itu adiknya dan yang di belakang ini abangnya yang ada di video viral itu. Sebenarnya jalan akses mereka keluar dari depan, karena langsung ketemu jalan besar Pekong," jelas JSM Damanik.
Ia menduga adanya perselisihan paham antara kedua bersaudara tersebut sehingga akses di depan rumah sengaja ditutup. Karena tidak memiliki akses, sang abang kemudian membongkar tembok milik PT ADP.
"Begitu ditutup jalannya, dirusaklah tembok PT ADP, dibongkarnya. Dengan dasar penyelamatan aset, pihak PT ADP kemudian menutup kembali tembok yang dirusak tersebut," tegasnya.
Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, yaitu warga lansia dan PT Anugrah Dirgantara Perkasa, untuk mencari solusi terbaik.
Pemerintah kecamatan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga hak akses warga terpenuhi tanpa harus merugikan pihak pemilik tanah.
(Cr9/Tribun-medan.com)