Pengakuan Pilu, Kondisi Mental Korban Pencabulan Kiai di Pati, Kerap Menangis dan Merasa Jijik
Latif Ghufron Aula May 08, 2026 09:42 PM

- Dampak psikologis mendalam dialami oleh korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kiai di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Meski kini telah menginjak usia 21 tahun, korban dilaporkan masih mengalami trauma berat akibat pelecehan yang dialaminya sejak bangku sekolah.

Kepala Dinas Perempuan dan Anak (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Ema Rachmawati, mengungkapkan bahwa korban masih sering menangis secara spontan setiap kali memori kelam masa lalunya muncul kembali.

Pelecehan tersebut diketahui terjadi secara berulang sejak korban duduk di kelas VIII SMP hingga lulus Madrasah Aliyah (MA).

“Saya tanya, ‘Kalau mengingat kejadian itu apa yang kamu rasakan?’ Dia bilang nangis. Kalau mengingat masih nangis, masih jijik, masih takut,” ujar Ema saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Bertahun-tahun Bungkam karena Takut

Selama masa sekolah, korban memilih memendam sendiri penderitaannya. Ketakutan yang luar biasa membuatnya tidak berani mengadu kepada siapa pun.

Keberanian untuk bersuara baru muncul setelah korban menyelesaikan pendidikannya dan meninggalkan lingkungan pesantren.

“Baru setelah lulus dia berani cerita ke ayahnya,” jelas Ema.

Saat ini, korban tengah menjalani pendampingan psikologis intensif melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati.

Upaya ini dilakukan untuk membantu korban memulihkan tekanan psikologis, terutama menjelang babak baru dalam hidupnya.

Ema menyebut korban sudah bekerja dan berencana akan menikah dalam waktu dekat.

“Calon suaminya juga perlu memahami kondisinya,” tambahnya.

Fenomena Gunung Es di Balik Relasi Kuasa

Ema menilai kasus ini merupakan fenomena gunung es di lingkungan pesantren.

Berdasarkan pendekatan yang dilakukan timnya, sejumlah santri lain sempat mengaku mengalami hal serupa. Namun, kuatnya relasi kuasa dan tekanan sosial membuat para korban lainnya memilih menarik kembali pengakuan mereka.

“Mereka masih berada di pesantren, jadi enggak berani. Akhirnya bilang itu fitnah. Korban takut karena pelaku dianggap tokoh agama, dianggap enggak mungkin salah,” tutur Ema.

Faktor ketakutan akan dianggap mencemarkan nama baik institusi pendidikan agama juga menjadi penghambat besar.

Banyak korban justru berbalik merasa bersalah dan khawatir dituduh melakukan fitnah terhadap pesantren jika berani melapor.

Desak Visum Psikiatrikum sebagai Bukti

Guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan terhadap oknum kiai tersebut, DP3AP2KB Jawa Tengah mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan visum psikiatrikum kepada korban.

Langkah ini krusial untuk membuktikan adanya dampak nyata dari kekerasan seksual yang dialami sejak di bawah umur.

“Trauma itu nyata dan bisa terbawa sampai dewasa,” tandas Ema.

Hingga kini, pihak dinas masih membuka posko pengaduan dan memastikan akan memberikan perlindungan penuh bagi saksi maupun korban lain yang ingin bersuara tanpa rasa takut akan intimidasi.

(*)

# pati # Pondok Pesantren Ndholo Kusumo # ashari # kiai cabul

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.