Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - GMNI Cabang Ende bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Ende menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Ende, Jumat (8/5/2026).
Puluhan mahasiswa turun ke jalan menuntut Pemerintah Kabupaten Ende bertanggung jawab atas penggusuran warga di wilayah Ndao dan Jalan Irian Jaya.
Aksi dimulai dengan orasi di Jalan El Tari, tepat di depan pintu masuk Kantor Bupati Ende.
Massa aksi menyuarakan penolakan terhadap penggusuran yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa prosedur hukum yang jelas.
Baca juga: Bupati Ende Debat Panas Dengan Mahasiswa Soal Aksi Penggusuran di Jalan Irian Jaya
Baca juga: Penggusuran di Jalan Irian Jaya, DPRD Ende Bungkam
Saat itu, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda sedang mengikuti acara pengambilan sumpah dan janji jabatan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.
Mahasiswa berupaya masuk untuk bertemu langsung dengan bupati dan menyampaikan tuntutan mereka.
Namun, aksi tersebut dihadang aparat kepolisian dan Satpol PP yang berjaga di depan gerbang kantor bupati.
Pintu masuk menuju kantor pun sempat ditutup ketika massa tiba di lokasi.
Situasi sempat memanas ketika beberapa mahasiswa mencoba memaksa masuk dan mengancam akan memanjat pagar apabila gerbang tidak dibuka.
Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya empat perwakilan mahasiswa diperbolehkan masuk untuk berdialog dengan bupati.
Baca juga: Kecam Penggusuran Sepihak di Ende, PMKRI Kupang Nilai Pemda Tak Berperikemanusiaan
Perwakilan tersebut terdiri dari dua orang dari GMNI dan dua orang dari LMND.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Bupati Ende di lantai dua kantor bupati.
Dalam dialog tersebut, Ketua Termandat GMNI Ende, Fernando Dela membacakan pernyataan sikap dan tuntutan mahasiswa.
Fernando menegaskan, tanah dan ruang hidup merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.
Menurutnya, pengosongan lahan oleh pemerintah tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus melalui prosedur hukum yang adil dan manusiawi.
“Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Karena itu, setiap tindakan pemerintah, termasuk penggusuran lahan, wajib dilakukan berdasarkan hukum dan menjunjung prinsip keadilan sosial,” ujarnya.
Dalam kajian yang disampaikan, GMNI dan LMND menilai tindakan penggusuran di Ende cacat prosedural karena tidak didahului putusan pengadilan.
Mereka mengacu pada Pasal 197 ayat 1 HIR yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pengosongan tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, GMNI dan LMND Ende juga menyoroti Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap warga.
Pemerintah dinilai harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi dan solusi kemanusiaan bagi masyarakat terdampak.
Mahasiswa turut menyinggung pentingnya reforma agraria dan redistribusi tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Mereka mendesak pemerintah segera melaksanakan Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) bagi masyarakat terdampak penggusuran.
Dalam tuntutannya, GMNI dan LMND meminta Pemerintah Kabupaten Ende segera melakukan redistribusi tanah atau relokasi bagi korban penggusuran serta membangun rumah layak huni bagi warga terdampak.
Mereka juga mendesak pemerintah mengedepankan dialog, mediasi, dan pendekatan kemanusiaan sebelum mengambil kebijakan pengosongan lahan.
Aksi demonstrasi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan Satpol PP hingga dialog selesai dilakukan. (bet)