Fakta Baru Kasus 2 ART Terjun Bebas dari Lantai 4 Benhil, 3 Tersangka Ditahan Polisi
Budi Sam Law Malau May 09, 2026 12:19 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Kasus tragis dua asisten rumah tangga (ART) yang terjun bebas dari lantai empat sebuah rumah di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan perkembangan terbaru kasus yang kini menyeret dugaan praktik eksploitasi anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Peristiwa kelam yang terjadi pada Rabu, 22 April 2026 lalu tersebut telah merenggut nyawa D, seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur.

Baca juga: Erin Polisikan Mantan ART Karena Anak-Anaknya Terganggu

Sementara itu, rekannya berinisial R, hingga kini masih berjuang melewati masa kritis di bawah perawatan intensif tim medis.

Polda Metro Jaya mengungkap hasil sementara penyelidikan yang menyebut para korban tidak mengalami kekerasan fisik maupun verbal selama bekerja.

Meski demikian, polisi tetap mendalami dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan perdagangan orang (TPPO) dalam perkara yang menewaskan satu korban tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kesimpulan sementara itu diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Selama bekerja korban tidak mengalami kekerasan fisik dan verbal,” ujar Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian publik lantaran sebelumnya kasus ini memunculkan dugaan adanya penyiksaan terhadap korban yang bekerja sebagai ART di rumah tersebut.

Satu Korban Meninggal, Satu Masih Dirawat

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu, 22 April 2026, di kawasan Benhil, Jakarta Pusat.

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial D yang masih di bawah umur meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai empat bangunan.

Sementara satu korban lainnya berinisial R berhasil selamat, namun hingga kini masih menjalani perawatan medis intensif.

Polda Metro Jaya menyampaikan duka mendalam atas insiden tersebut sekaligus memastikan korban yang selamat mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Untuk saksi korban yang masih menjalani perawatan, kita sama-sama mendoakan agar segera pulih dan mendapatkan pendampingan yang terbaik,” kata Budi.

Tiga Tersangka Ditahan Polisi

Meski belum menemukan bukti kekerasan fisik dan verbal, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y.

Menurut Kombes Budi, dua tersangka yakni T alias U dan WA alias Y telah ditahan sejak 29 April 2026.

Baca juga: Satu dari Tiga Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai 4 di Benhil Seorang Pengacara

Sedangkan tersangka AV resmi ditahan pada 5 Mei 2026.

“Tersangka T alias U dan WA alias Y ditahan pada 29 April 2026, sementara tersangka AV ditahan pada 5 Mei 2026,” jelasnya.

Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka AV diduga mempekerjakan korban sejak November 2025 hingga April 2026.

Sementara tersangka T alias U disebut berperan mencarikan korban untuk dipekerjakan berdasarkan permintaan AV.

Polisi menilai proses perekrutan dilakukan tanpa pemeriksaan identitas dan kelayakan yang memadai.

Korban disebut hanya diminta menyerahkan kartu keluarga dan foto tanpa verifikasi lanjutan.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi dugaan eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang karena salah satu korban masih berusia di bawah umur.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, pelapor, hingga para tersangka.

Penyidik juga melakukan visum dan autopsi terhadap korban meninggal dunia guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah.

CCTV dan Percakapan Ponsel Jadi Barang Bukti

Untuk mengungkap secara terang kronologi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti penting.

Di antaranya dokumen korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan digital, perangkat DVR, rekaman CCTV, hingga hasil autopsi dan visum et repertum.

Penyidik juga menggandeng berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan perempuan dan anak serta LPSK untuk memastikan hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan P3A dan LPSK untuk pendampingan serta perlindungan terhadap saksi korban,” ucap Budi.

Polisi Pastikan Kasus Diusut Profesional

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Meski hasil sementara menyebut tidak ditemukan kekerasan fisik maupun verbal, polisi memastikan pendalaman kasus masih terus berjalan.

Penyidik kini fokus mengurai dugaan eksploitasi terhadap korban di bawah umur, termasuk pola perekrutan dan kondisi kerja yang dijalani korban selama beberapa bulan terakhir.

“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel. Polda Metro Jaya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk eksploitasi dan kekerasan,” tegas Kombes Budi.

Kasus ini memberi pelajaran tentang pentingnya pengawasan terhadap praktik perekrutan pekerja rumah tangga, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.