TRIBUNGAYO.COM - Kabar gembira bagi masyarakat, khususnya bagi para pemilik kendaraan bermotor bekas di berbagai penjuru tanah air.
Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia kini mulai mengimplementasikan kebijakan baru.
Yaitu memberikan kemudahan signifikan dalam proses administrasi kendaraan yakni perpanjangan STNK tanpa kewajiban melampirkan KTP asli pemilik lama.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang selama ini sering mengalami kendala birokrasi saat ingin menunaikan kewajiban membayar pajak tahunan.
Selama ini, aturan yang mewajibkan KTP pemilik pertama sesuai nama yang tertera di STNK seringkali menjadi batu sandungan bagi pembeli kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.
Banyak pemilik baru kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya, atau terkendala jarak dan waktu hanya untuk meminjam identitas asli demi proses administrasi di Samsat.
Berikut delapan provinsi yang sudah menerapkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik lama yang disarikan Kompas.tv dari berbagai sumber, Kamis (7/5/2026) dan dilansir Jumat (8/5/2026).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan perpanjangan pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik asli.
Dikutip dari Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Pemilik kendaraan bekas tetap dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.
Namun, wajib pajak harus mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dan tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Dikutip dari laman Jabarprov pada Kamis (7/5/2026), masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan yang belum dibalik nama cukup membawa:
• STNK asli
• KTP pihak yang menguasai kendaraan
Kebijakan ini mempermudah pemilik kendaraan bekas agar tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus mencari identitas pemilik sebelumnya.
Provinsi Banten juga menerapkan kebijakan serupa untuk perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama.
Namun, wajib pajak tetap harus melampirkan surat pernyataan kesediaan melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027.
BBN-KB merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Program ini bersifat sementara dan berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama sejak 24 April hingga 31 Desember 2026.
Pembayaran pajak kendaraan berpelat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di Jawa Tengah.
Namun, kebijakan ini belum berlaku untuk layanan E-Samsat.
Provinsi Lampung juga mulai menerapkan kebijakan pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa KTP pemilik lama.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, masyarakat tetap dapat mengurus pajak tahunan kendaraan meski data kepemilikan belum dibalik nama.
Meski demikian, wajib pajak diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pembayaran pajak tahunan tetap dapat diproses meski data KTP tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK.
Mengutip akun Instagram Bapenda Sumbar, syarat yang harus dipenuhi antara lain:
• KTP pemilik baru
• STNK asli
• Surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama.
Dikutip dari Bapenda Kalimantan Barat, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
• Menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan sekaligus pengajuan penandaan/blokir
• Melampirkan identitas pemilik baru, seperti KTP, KITAS, atau KITAP
• Membawa STNK asli
• Kebijakan ini berlaku mulai 27 April hingga 31 Desember 2026.
Bapenda Sulawesi Utara melalui akun Instagram resminya mengumumkan masyarakat kini dapat membayar pajak tahunan kendaraan tanpa KTP sesuai data di STNK di seluruh Samsat Sulawesi Utara.
Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi:
• Menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan penandaan/blokir
• Bersedia melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya
• Melampirkan salinan identitas pemilik baru
• Membawa STNK asli
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong pemilik kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama secara resmi. (*)
Baca juga: Dua Mobil Double Kabin tak Miliki STNK dan BPKB, Begini Penjelasan Sekretaris BPBD Aceh Tenggara
Baca juga: Dirlantas Polda Aceh Ingatkan Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Wajib Membawa STNK dan SIM