Petugas dan Warga Binaan LP Kualasimpang Ikrar Bersih Barang Ilegal
Eddy Fitriadi May 09, 2026 01:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Seluruh petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) LP Kualasimpang melakukan ikrar bersih dari barang ilegal, Jumat (8/5/2026).

Ikrar yang diikuti Kepala LP Kualasimpang, Akhmad Sobirin Soleh ini dilanjutkan dengan pemeriksaan urine seluruh petugas dan warga binaan, selanjutnya razia ke ruang tahanan.

“Tes urine dilakukan terhadap seluruh petugas dan WBP, termasuk kita melakukan razia untuk mencari barang ilegal di kamar,” kata Sobirin.

Barang ilegal yang dimaksud di antaranya ponsel yang bisa disalahgunakan sebagai alat penipuan.

“Hasilnya negatif, baik itu tes urine dan pemeriksaan barang-barang ilegal di dalam ruangan,” sambung Sobirin.

Baca juga: Sempat Terhenti karena Banjir Bandang, Pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang Dilanjutkan

Sobirin menjelaskan jumlah narapidana pascabanjir bandang hanya 45 orang dari sebelumnya 256 orang. Diketahui banjir bandang 26 November 2025 menghancurkan bangunan LP, sehingga seluruh warga binaan dikeluarkan.

Atas insiden ini, LP Kualasimpang memberi tenggat waktu untuk kembali hingga 17 Mei 2026. Bila tenggat waktu ini tidak diindahkan, tidak tertutup kemungkinan status para warga binaan ini akan dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.