SURYA.CO.ID, JOMBANG - Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) mulai menyoroti polemik pemberhentian dua guru aparatur sipil negara (ASN) yang resmi mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (8/5/2026). Kedua guru yang dipecat karena masalah absensi tersebut, menuntut keadilan karena merasa tetap menjalankan tugas di sekolah.
Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati, menegaskan pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan terkait kasus ini. Menurutnya, persoalan disiplin kepegawaian harus dikaji secara menyeluruh berdasarkan data dan fakta yang objektif.
"Kami belum bisa berkomentar terlalu dalam, karena harus mendalami kasusnya terlebih dahulu. Semua keterangan harus dicocokkan," ucap Erna saat dikonfirmasi SURYA.co.id.
Baca juga: Guru Yogi ASN Jombang Ajukan Banding Usai Dipecat, Ada Dugaan Ketidakadilan
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Jombang akan memanggil sejumlah instansi terkait guna mengurai sengkarut ini. Pihak yang akan dimintai klarifikasi antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta kedua guru yang bersangkutan.
Proses klarifikasi dinilai sangat penting, agar wakil rakyat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya. Erna yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, penyelesaian kasus tidak boleh merugikan pihak mana pun tanpa verifikasi akurat.
"Keterangan dari semua pihak harus di-cross check, termasuk dari guru yang bersangkutan. Setelah itu baru bisa dilihat jalur apa yang dapat ditempuh, apakah melalui banding atau langkah lainnya," tambah Erna.
Baca juga: Polemik Guru SD Jombang Dipecat, Mantan Murid Bela Yogi: Tak Pernah Bolos
Dua guru yang diberhentikan, yakni Yogi Susilo (guru SDN Jipurapah 2) dan guru olahraga berinisial D, secara tegas menolak sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH) yang diterimanya. Berikut adalah poin-poin keberatan mereka:
Baca juga: Fakta Pemecatan 2 Guru Jombang, Dewan Pendidikan Desak Audit Disdikbud
Secara regulasi, pemecatan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pasal 11 ayat (2) menyebutkan sanksi pemberhentian dapat dijatuhkan jika abdi negara tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif minimal 28 hari kerja dalam setahun, atau 10 hari kerja berturut-turut.
Kendati payung hukumnya jelas, muncul dugaan ketidakadilan di lapangan. Kasus Yogi Susilo cukup memprihatinkan karena ia memiliki riwayat cedera tulang belakang parah akibat kecelakaan pada 2016, namun justru dikembalikan ke SDN Jipurapah 2 yang lokasinya terpencil dan sulit diakses. Di luar keterbatasannya, kesaksian mantan murid dan warga sekitar membenarkan bahwa Yogi termasuk guru yang disiplin, berangkat paling pagi, dan rajin mengajar kelas 1 SD.
Di sisi lain, guru D bahkan menduga ada motif tersembunyi di balik pemberhentiannya. Ia mensinyalir pemecatan ini merupakan imbas dari langkahnya melaporkan dugaan manipulasi data elektronik di lingkungan pendidikan ke aparat penegak hukum sebelumnya. Yogi pun sempat disorot karena pernah membuat video yang mengkritik minimnya fasilitas sekolah.
Melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, DPRD Jombang diharapkan mampu membuka fakta seluas-luasnya. Publik menanti agar polemik sanksi yang diduga mengabaikan kondisi nyata para guru ini dapat diurai secara transparan dan berkeadilan.