Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Dampingi Perempuan Disabilitas Korban Rudapaksa asal Lumajang
Dyan Rekohadi May 09, 2026 01:04 AM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf mendampingi seorang perempuan disabilitas berusia 21 tahun berinisial IW asal Kabupaten Lumajang yang menjadi korban rudapaksa hingga hamil lima bulan ke Mapolda Jatim, pada Jumat (8/5/2026) sore. 

Musyafak Rouf bersama anggota tim penasehat hukum korban sengaja mendatangi Mapolda Jatim guna menanyakan perkembangan kasus hukum dugaan rudapaksa yang sudah dilaporkan ke SPKT Mapolres Lumajang, pada Bulan April 2026 yang dianggap lamban. 

Ia merasa iba melihat nasib korban yang saat ini sedang berbadan dua karena mengandung selama lima bulan, akibat dirudapaksa oleh tetangganya sendiri berinisial A (70). 

Apalagi, proses penyelidikan kasus tersebut dianggap Musyafak Rouf lamban, padahal kasus tersebut, sudah dilaporkan pada Senin (13/4/2026). 

Baca juga: Alasan Polres Lumajang Lepas 4 Pelaku Pungli di Tumpak Sewu Hanya Wajib Lapor 


Musyafak Rouf berusaha menanyakan langsung perkembangan kasus tersebut kepada pejabat Mapolda Jatim. 

Ia berharap penanganan kasus dapat disegerakan proses penyelidikannya, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap pihak korban yang teraniaya. 

"Di Polres atau di kabupaten itu kurang maksimal, maka minta kepada Polda atau tingkat provinsi itu ikut juga melakukan pengawasan sekaligus mendorong supaya proses ini ada percepatan, karena hamilnya sudah sekarang ini hampir 5 bulan," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim

Menurut Musyafak Rouf, korban merupakan kalangan disabilitas.

Kondisi perekonomian keluarga korban juga tidak baik-baik saja.

Keluarga korban dikenal sebagai keluarga kurang mampu di permukiman tempat tinggalnya. 

 

Berharap Penanganan Kasus Lebih Cepat


Setelah adanya kunjungan ke Mapolda Jatim ini, ia berharap besar, ada kebijaksanaan untuk mempercepat proses penyelidikan atas kasus yang dilaporkan korban.

Sehingga, korban memperoleh kepastian hukum dan jaminan pemulihan dampak trauma psikis serta luka fisik. 

"Karena ini juga ada kepastian hukum sehingga kasihan. Mereka dari orang yang enggak punya, keluarga yang tidak punya, sangat lemah dari sisi ekonomi maupun secara fisik kalau tidak ada pendamping dari kami," katanya. 

Musyafak Rouf berharap, pihak Kepolisian segera memproses kasus hukum yang dilaporkan korban secara profesional. 

Apalagi, sosok terlapor merupakan tetangga korban. artinya, bukan sosok yang berada atau hidup jauh dari tempat tinggal korban. 

Ia berharap, dengan adanya kepastian hukum tersebut, membuat efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual. 

"Utamanya saya terima kasih ada pengacara atau Bu Nifa ini yang jauh-jauh dari Lumajang datang kepada DPW PKB menyampaikan aspirasi sekaligus keluhan atas kejadian yang sangat miris dan sangat disayangkan sampai terjadi," tegasnya. 

"Apalagi pelakunya sudah cukup usia ya, umurnya. Ya, ini jangan sampai kejadian lagi dan bahkan efek jera di tengah-tengah masyarakat jangan sampai ada kejadian lagi," pungkasnya. 

Baca juga: Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Lumajang, Dinsos P3A Antisipasi Sosial Ekonomi Keluarga Terdampak

 

Pendampingan 5 Kuasa Hukum

Penasehat hukum korban, Shifa Mutiah mengatakan, pihaknya sudah mendampingi korban sejak awal tahun 2026.

Ia mendampingi korban membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, pada Senin (13/4/2026). 

Namun, setelah lebih dari sebulan lamanya sejak kasus tersebut dilaporkan, ia menganggap, penyidik Kepolisian cenderung lamban dalam menyelidiki kasus itu. 

"Didampingi kami sebagai kuasa hukum ada 5 orang, posisinya sudah hamil 4,5 bulan. Terduga pelaku adalah tetangga. Inisialnya A. Laporan awal 13 April 2026. Berjalan (proses penyelidikannya) tapi lambat prosesnya," ujar Shifa. 

"Kami tidak menerima proses damai, karena jika proses damai itu dibiarkan, maka selanjut-selanjutnya akan tetap akan adanya perdamaian jika ada tindak pidana kekerasan seksual," pungkasnya. 

Baca juga: Pria Penganiaya Ibu Single Parent 3 Anak yang Viral Mengadu ke Cak Ji Berhasil Diringkus Polda Jatim


Kondisi Korban Memprihatinkan


Salah satu penasehat hukum korban, Hisbullah Huda mengatakan, korban selama ini menderita epilepsi sehingga sulit berjalan kaki maupun berbicara saat diajak komunikasi orang lain.

Kasus rudapaksa yang dialami korban terungkap ketika pihak keluarga mendapati korban sering muntah.

Apalagi, pihak keluarga juga makin curiga dengan perubahan kondisi tubuh korban, berangsur-angsur. 

"Saat itu ditanya keluarga dan kebetulan atau bidan di situ. Akhirnya diperiksa dan dites, ternyata muncul dua strip dan positif hamil," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, saat di Mapolres Lumajang, Senin (13/4/2026).

Sejak mengalami kehamilan, kondisi tubuh korban semakin lemah bahkan kesulitan untuk berjalan kaki.

"Karena korban sudah tidak mau makan, habis makan dan minum langsung muntah. Kalau sebelumnya badannya masih gemuk, walupun berjalannya agak tertatih tatih sempoyongan," ungkap Huda. 


Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kasus ini di Mapolres Lumajang, pada Senin (13/4/2026).

Ternyata, pada momen pelaporan tersebut, korban telah mengandung janin berumur 14 minggu, atau 3,5 bulan.

"Korban hanya hidup berdua dengan ibunya, yang kebetulan ibunya punya riwayat penyakit epilepsi," tuturnya

Huda mengungkapkan, korban mengaku kepadanya dirudapaksa oleh terlapor di rumah korban saat situasi sepi, sebanyak dua kali. 

"Kalau pelecehan pertama, korban sempat diikat dan dibekap mulutnya," pungkasnya. 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.