TRIBUNJAKARTA.COM - Ayah salah satu korban dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, menegaskan dirinya melaporkan kasus tersebut bukan karena motif materi atau uang.
Diketahui, polisi telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Pria berinisial H (52), ayah korban, mengatakan dirinya hanya ingin memperjuangkan keadilan dan mencegah munculnya korban baru di lingkungan pesantren.
"Saya tidak terpengaruh uang walaupun saya orang tidak punya. Tujuan saya bukan karena uang," kata H saat diwawancarai di kawasan Kota Lama Semarang, Jumat (8/5/2026) dikutip Kompas.com.
H mengungkapkan, laporan ke polisi dibuat pada 2024 setelah anaknya mengaku mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren tersebut.
Menurutnya, ia kemudian mendatangi sejumlah teman anaknya untuk memastikan kebenaran cerita yang disampaikan korban.
"Awal mula saya berani laporan ke Polres itu dari keterangan anak saya. Saya tahu di situ banyak korban selain anak saya," ujarnya.
H mengaku terkejut karena keterangan para santriwati lain disebut memiliki kecocokan dengan cerita anaknya.
"Satu per satu saya datangi, ternyata keterangannya cocok dengan apa yang disampaikan anak saya," katanya.
Setelah merasa memiliki cukup bukti dan keyakinan, H akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, ia menilai proses hukum sempat berjalan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
"Itu berjalan, tapi lama-lama kok tidak ada titik terang atau kelanjutan dari laporan saya," ucapnya.
Selain itu, H juga mengaku sempat mendapatkan tekanan verbal setelah melaporkan kasus tersebut.
Ia menyebut beberapa orang yang diduga terkait dengan keluarga oknum kiai datang ke rumahnya dan meminta dirinya mencabut laporan polisi.
"Dari pihak keluarga oknum tadi datang ke rumah saya, saya diinterogasi intinya untuk mencabut laporan saya," ujarnya.
Bahkan, H mengaku mendapat ancaman bahwa laporannya akan dipatahkan dan dirinya bisa digugat balik.
"Ancamannya itu bahwa laporan saya nantinya akan dipatahkan dan digugat balik," katanya.
Karena kasus tersebut, H akhirnya memutuskan memindahkan dua anaknya yang masih bersekolah di pesantren itu.
"Empat anak saya sekolah di situ semua. Dua yang masih sekolah sekarang sudah saya cabut," tuturnya.
Ia berharap kasus dugaan pencabulan tersebut menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
"Harapan saya pelaku dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.
Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, tersangka pengasuh ponpes bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara.
Adapun kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.
Namun, polisi berdalih proses penanganan usai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Meski telah berstatus tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Tim Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil meringkus AS, kiai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
AS ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (28/4/2026), tetapi langsung menjadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5/2026).
Polisi sempat menduga tersangka kabur keluar Jawa Tengah, namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Wonogiri.