Komnas HAM Desak Penerapan Pasal Pemberatan terhadap Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
Rustam Aji May 09, 2026 09:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Pra korban kekerasan seksual Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, terhadap sejumlah santriwatinya, harus mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, saat memberikan keterangan di Kantor UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya baru mengidentifikasi lima orang yang menjadi korban. 

Meski begitu, Anis menegaskan bahwa satu orang korban pun sudah cukup untuk menuntut keseriusan negara dalam menangani kasus ini.

"Informasi sejauh ini yang baru kami identifikasi itu sebatas lima ya (jumlah korban), mungkin bisa berkembang lebih. Tapi kalau soal 50 (korban), kami belum dapat informasi dari pemantauan yang kami lakukan," ujar Anis saat memberikan keterangan di Kantor UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati, Jumat (8/5/2026).

Anis menekankan bahwa fokus utama saat ini bukan sekadar pada angka, melainkan pada penegakan hukum yang adil dan pemulihan bagi para korban. 

Ruang Aman untuk Perempuan

Ia berharap pesantren ke depannya dapat benar-benar menjadi ruang aman bagi perempuan, sesuai dengan semangat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menanggapi pertanyaan mengenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dalam UU TPKS yang dinilai sebagian pihak belum cukup berat, Anis menjelaskan adanya peluang penambahan masa hukuman. 

Baca juga: LPKS Jamin Keamanan dan Kerahasiaan Identitas Korban Percabulan Kiai Ashari Pati

Mengingat posisi pelaku sebagai pendidik dan pendiri lembaga, ia mendorong penyidik untuk menggunakan pasal pemberatan.

"Di dalam Undang-Undang TPKS itu ada pasal pemberatan sepertiga ketika (pelaku) adalah pendidik atau orang yang punya kekuasaan. Harapan kami dalam proses penyidikan ini pasal pemberatan tersebut diterapkan," tegasnya.

Anis menambahkan, penerapan hukuman maksimal yang ditambah dengan sepertiga masa hukuman tersebut sangat penting untuk menciptakan efek jera yang nyata. Selain itu, ia berharap kasus ini menjadi pengingat bagi pengasuh pesantren lainnya untuk senantiasa mawas diri dan tidak menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki.

"Sehingga menambah efek jera bagi pelaku dan mungkin kiai-kiai di pesantren yang lain juga mawas diri untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama," tutup Anis. (mzk)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.