Batal Pindah ke Antang, Purbaya Yudhi Sadewa Kunci Lokasi PSEL di Tamalanrea
Sudirman May 09, 2026 10:22 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar gagal pindah ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala. 

Proyek strategis nasional (PSN) tetap akan berdiri di lokasi semula, Komplek Grand Eterno, Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea. 

Kepastian terkait lokasi ini mengemuka saat Sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), Kamis (7/5/2026). 

Rapat dipimpin Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. 

Sidang menghadirkan sejumlah kementerian terkait, Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM

Hadir juga Pemerintah Kota Makassar dan pemenang tender PSEL PT Sarana Utama Synergi (SUS). 

Baca juga: 98 Persen Warga Tamalanrea Tolak Proyek PSEL, Kami Tidak Menolak Program Tapi Lokasinya

Sidang berlangsung alot, Kota Makassar berkutat pada penentuan lokasi. 

Pemkot Makassar menginginkan agar lokasinya dipindahkan ke TPA dengan beberapa pertimbangan. 

Seperti dampak lingkungan dan penolakan masyarakat setempat, hingga akses yang dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan. 

Jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 109 terkait Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, pemerintah daerah harus menyiapkan lahan untuk pembangunan PSEL. 

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan Pemkot bersedia menyiapkan lahan yang lokasinya berada di kawasan TPA. 

"DI TPA masih ada space lahan untuk jadi pabrik, datanglah Menko Pangan berkunjung, kenapa tidak disini saja," kata Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjelaskan.

"Kalau posisi yang ada di pemenangnya PT SUS (Tamalanrea), lebih jauh, artinya pada saat pemindahan eksisting ke tempat baru, (tipping fee) itu akan jadi tanggung jawab kami, sementara kalau perpres baru tidak ada lagi additional cost," lanjut Munafri. 

Perpres 35 itu memberikan ruang untuk adanya tipping fee yang harus dikeluarkan Pemkot. 

Nilainya Rp380 ribu per dikali 1000 ton per hari. 

Tak hanya itu, Munafri juga mengungkap adanya persoalan lahan yang belum tuntas di Tamalanrea. 

"Sampai hari ini belum selesai persoalan hukum, dalam Perjanjian ada 31 lahan beserta akses keluar masuk yang belum terpenuhi tapi sudah tanda tangan kerjasama, harusnya ini clear dulu," jelasnya. 

Sementara dari pihak PT SUS menginginkan agar PSEL tetap berada di Tamalanrea. 

Sejauh ini PT SUS mengklaim telah melakukan banyak persiapan, termasuk penyiapan lahan, hingga perizinan amdal. 

Namun hasil sidang tersebut menetapkan, lokasi tetap berada di Tamalanrea. 

Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Achmad Yusran, menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketegangan serius antara percepatan proyek strategis nasional dan prinsip keadilan sosial-lingkungan di tingkat lokal.

Achmad Yusran, menyebut langkah yang diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk "kontra-paradoks kebijakan. 

"Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan  hukum bagi investor dan mempercepat proyek PSEL. Tapi di sisi lain, masyarakat justru bergeser menjadi objek risiko, bukan subjek dalam proses perencanaan," ujar Yusran, Jumat (8/5/2026).

Percepatan proyek PT SUS tidak lagi sekadar dibaca sebagai urusan teknis, investasi, atau target transisi energi.

Karena proyek ini, telah menjelma menjadi ruang tarik-menarik yang tajam antara ambisi negara dan rasa aman warga.

Bagi masyarakat Tamalanrea, proyek ini menghadirkan tanda tanya besar.

Apakah benar solusi lingkungan, atau justru sumber risiko baru bagi kesehatan dan ruang hidup mereka. 

Menurut Yusran, pemerintah pusat cenderung mengedepankan paradigma stabilitas investasi dibanding keadilan prosedural.

"Prinsip proyek harus jalan dan investor tidak boleh terganggu, lebih dominan ketimbang membuka ruang evaluasi ulang yang lebih partisipatif," ungkapnya.

Dia menyebutkan, kekhawatiran timbul itu bukan tanpa alasan.

Skema lama yang dijalankan PT SUS berpotensi menempatkan mereka sebagai pihak yang paling menanggung dampak. 

Mulai dari persoalan akses keluar-masuk armada sampah yang harus melewati lorong sempit, kedekatan lokasi proyek dengan permukiman, hingga kondisi infrastruktur pendukung yang dinilai belum memadai.

Belum lagi, persoalan mendasar seperti status lahan yang belum sepenuhnya tuntas dan sertifikasi yang belum jelas, menambah panjang daftar kegelisahan warga. 

Sejak awal, sebagian masyarakat juga merasa tidak dilibatkan dalam penentuan lokasi, sebuah proses yang seharusnya menjadi fondasi keadilan dalam setiap proyek strategis.

Di titik inilah, Tamalanrea berdiri sebagai cermin dari sebuah kontra-paradoks: ketika percepatan pembangunan didorong atas nama kepentingan nasional, tetapi di saat yang sama menyisakan kegamangan di tingkat lokal. 

Sebuah pertanyaan pun mengemuka mungkinkah agenda hijau benar-benar berjalan tanpa mengorbankan rasa aman mereka yang hidup paling dekat dengan proyek itu.

Yusran menuturkan lahirnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang sebenarnya membuka peluang peninjauan ulang skema kerja sama, termasuk lokasi proyek.

Dalam kerangka regulasi tersebut, opsi pemindahan lokasi ke kawasan seperti TPA Antang dinilai lebih sesuai secara teknis dan tata kelola persampahan kota.

Pemerintah pusat tetap mempertahankan lokasi di Tamalanrea dengan berpegang pada kerangka hukum lama, termasuk skema proyek strategis nasional (PSN) dan hasil proses tender sebelumnya.

"Perpres yang lebih progresif justru seperti diredam. Ia tidak dijadikan dasar koreksi, tetapi hanya menjadi jembatan agar proyek tetap berjalan tanpa mengganggu kontrak," katanya.

Selaku forum Komunitas Hijau, dia menilai keputusan tersebut berimplikasi langsung terhadap masyarakat sekitar. 

Kawasan Tamalanrea dikenal sebagai wilayah padat pemukiman sekaligus zona pendidikan dan fasilitas publik.

Dalam radius sekitar 1 hingga 1,5 kilometer dari lokasi rencana proyek, terdapat puluhan ribu warga, termasuk anak-anak dan kelompok rentan.

"Potensi dampak meliputi, pencemaran udara dari emisi pembakaran, risiko kontaminasi air tanah, kebisingan operasional,
serta peningkatan lalu lintas kendaraan berat," terangnya. 

"Energi yang dihasilkan mungkin dihitung dalam megawatt, tetapi bagi warga, itu bisa berarti akumulasi risiko kesehatan jangka panjang," tambah Yusran.

Keputusan pemerintah pusat juga dinilai mempersempit ruang kebijakan Pemerintah Kota Makassar. 

Padahal, pemerintah daerah memiliki kepentingan langsung dalam memastikan kesesuaian lokasi proyek dengan kondisi sosial dan tata ruang wilayah.

Alternatif seperti pemindahan ke kawasan yang lebih terintegrasi dengan sistem pengelolaan sampah kota dinilai sulit diwujudkan setelah lokasi dikunci oleh pusat.

"Ketika pusat sudah menetapkan lokasi, ruang tawar daerah menjadi terbatas. Ini berdampak pada legitimasi kebijakan di tingkat lokal," kata Yusran.

Sebagai solusi, Yusran  mendorong penerapan pendekatan Participatory Social and Environmental Impact Assessment (PSEIA).

Pendekatan ini menekankan keterlibatan aktif, masyarakat terdampak, akademisi, pakar kesehatan lingkungan, serta organisasi masyarakat sipil,dalam proses evaluasi sosial dan lingkungan.

Menurut Yusran, kajian dampak tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus menjadi ruang negosiasi nyata terkait penentuan zonasi, pemilihan teknologi, hingga skema mitigasi risiko sosial-lingkungan.

"Warga kan tidak menolak PSEL. Yang dituntut adalah PSEL yang adil, aman, dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan," tutup Yusran. (*) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.