Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Tengah Malam, Dikawal TNI-Polri
Willem Jonata May 09, 2026 02:22 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni telah dikembalikan ke lapas Nusakambangan, Jawa Tengah dari Lapas Narkotika Jakarta bersama empat warga binaan lainnya dalam kasus peredaran narkotika.

Pemindahan Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya dilakukan pada Kamis (8/5/2026) malam sekitar pukul 23.55 WIB menuju Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar Nusakambangan.

"Ammar Zoni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pukul 23.55 (8/5/2026)," kata Rika Aprianti selaku Kasubdit Kerjasama Ditjenpas berdasarkan keterangan resmi yang diterima awak media, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: Ammar Zoni Pilih Ajukan PK, Praktisi Hukum Nilai sang Aktor Ingin Beri Bukti Bantahan sebagai Bandar

Sebelum proses pemindahan dilakukan, seluruh warga binaan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi serta pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

Ammar Zoni 2-09052026
AMMAR KE NUSAKAMBANGAN - Aktor Ammar Zoni telah dikembalikan ke lapas Nusakambangan, Jawa Tengah dari Lapas Narkotika Jakarta bersama empat warga binaan lainnya dalam kasus peredaran narkotika.

Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta.

'Pelaksanan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta," bebernya.

Ammar Zoni dan rombongan tiba di Nusakambangan pada Jumat (9/5/2026) pukul 06.55 WIB.

Setelah tiba, Ammar Zoni langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.

“Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni. 

Mantan suami Irish Bella itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Di sisi lain, dalam pleidoi sebelumnya Ammar Zoni sempat meminta agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.

Namun, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim karena bukan menjadi wewenangnya.

(Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.