...kami menjamin proses ini gratis dan akan ada pendampingan berkelanjutan hingga seluruh kapal di Alor terdaftar dan memiliki dokumen lengkap

Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mempercepat penerapan Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP) bagi nelayan di Kabupaten Alor guna meningkatkan legalitas kapal serta memudahkan akses layanan dan perlindungan usaha perikanan.

“Sosialisasi ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi, legalitas, dan modernisasi pengelolaan data kapal perikanan di seluruh wilayah NTT, termasuk kepulauan Alor yang kaya akan potensi sumber daya laut,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT A. Andy Amuntoda dalam keterangannya di Kupang, Sabtu.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi bersama Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia bagi para pemilik kapal, nakhoda, dan kelompok nelayan di Kabir, Kabupaten Alor.

Ia menjelaskan bahwa e-BKP adalah dokumen resmi digital pengganti buku kapal fisik, berisi data lengkap identitas kapal, kepemilikan, spesifikasi teknis, riwayat perizinan, dan perubahan data kapal yang terintegrasi dalam sistem nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dokumen tersebut wajib dimiliki setiap kapal perikanan, baik kapal kecil di bawah 5 GT maupun kapal yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan, dan menjadi syarat mutlak agar kapal beroperasi secara sah, aman, dan mendapatkan perlindungan hukum serta akses layanan pemerintah seperti BBM bersubsidi, bantuan sarana, hingga permodalan.

“Selama ini kita tahu banyak kendala seperti dokumen rusak, hilang, susah diperpanjang, data tidak sinkron, dan proses lama. Dengan e-BKP, semua berubah. Data tersimpan aman, diakses kapan saja, pengurusan lebih cepat, dan terhubung langsung ke sistem pusat. Di Alor, karena wilayahnya kepulauan, kemudahan akses ini sangat kami prioritaskan agar nelayan tidak perlu jauh-jauh ke kota besar hanya untuk urus dokumen. Ini bentuk pelayanan kami mendekatkan layanan ke masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai pengertian dan manfaat e-BKP sebagai dokumen sah yang tercatat secara nasional, serta syarat dan prosedur pengurusan melalui laman resmi.

Selain itu, peserta juga dibekali tata cara pengisian dan pembaruan data, serta keterkaitannya dengan perizinan kapal dan perhitungan biaya tambat labuh berbasis GT.

“Pihak kami menjamin proses ini gratis, dan akan ada pendampingan berkelanjutan hingga seluruh kapal di Alor terdaftar dan memiliki dokumen lengkap,” kata Andy.

Ia menambahkan, data dari e-BKP juga menjadi dasar akurat dalam penyusunan kebijakan, pengelolaan sumber daya ikan, serta perhitungan retribusi pelayanan pelabuhan seperti biaya tambat dan labuh, yang dihitung berdasarkan rumus, tarif dasar dikali GT kapal dikali lama waktu, sesuai peraturan daerah yang berlaku, transparan dan jelas.

“Tujuan akhirnya satu kapal sah, nelayan aman, usaha makin sejahtera, dan laut kita terjaga keberlanjutannya. Kami berkomitmen terus turun ke daerah, tidak hanya sosialisasi tapi juga pendampingan langsung, agar tidak ada lagi kapal di NTT yang berlayar tanpa dokumen sah,” tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri 70 nelayan pemilik kapal di Alor dan juga dilaksanakan proses pemasukan data dan penerbitan tiga buah e-BKP serta diserahkan ke pemilik kapal. Seluruh peserta berkomitmen untuk segera melengkapi dan mengubah dokumen kapal mereka menjadi e-BKP.