Jaksa Tunggu Angka Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pasar Angso Duo Jambi
Mareza Sutan AJ May 09, 2026 08:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Pasar Angso Duo hingga kini masih bergulir.

Kejaksaan Negeri Jambi hingga kini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jambi terkait dugaan korupsi pajak Pasar Angso Duo.

Kasus tersebut diketahui menyeret pengelola Pasar Angso Duo, yakni PT Eraguna Bumi Nusa, yang kantornya sempat digeledah tim penyidik Kejari Jambi pada November tahun lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi Asmin, memastikan proses hukum dalam perkara tersebut masih terus berjalan.

Ia menyebut penyidik masih berkoordinasi dengan auditor serta melanjutkan proses penyidikan.

"Penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara dan kita juga terus koordinasi dengan BPKP Provinsi," ujarnya.

Afriadi menjelaskan bahwa hasil audit kerugian negara menjadi unsur penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

"Nanti untuk perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan. Kita pastikan ini masih berjalan," ujarnya.

PT EBN diduga tidak menyetorkan pajak parkir kawasan Pasar Angso Duo untuk periode Maret hingga Desember 2023.

Penggeledahan Kantor PT EBN

Sebelumnya, November 2025 lalu, tim penyidik Kejari Jambi melakukan penggeledahan di kantor PT Eraguna Bumi Nusa yang berada di kawasan Pasar Angso Duo Jambi.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka mendalami dugaan korupsi pengelolaan pajak parkir yang selama ini menjadi perhatian publik.

Penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan penyetoran pajak parkir kendaraan di area Pasar Angso Duo.

Sebanyak sembilan penyidik Kejari Jambi melakukan penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB hingga siang hari.

Sejumlah ruangan diperiksa satu per satu, termasuk ruang Direktur PT EBN, Nur Jatmiko, yang menjadi fokus pencarian dokumen.

Selain ruang direktur, penyidik juga memeriksa ruang Kepala Pasar Angso Duo dan bagian keuangan perusahaan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Jambi, Sumarsono, mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen penting.

“Ada dua boks dokumen yang kita sita,” ujar Sumarsono.

Sumarsono menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Keterlibatan Pemkot atau Pemprov masih kita dalami,” katanya.

Dugaan Tunggakan Pajak Rp1,5 Miliar

PT EBN dikabarkan memiliki tunggakan atau tidak menyetorkan pajak parkir hingga sekitar Rp1,5 miliar untuk periode Maret–Desember 2023.

Pada Juni 2025, PT EBN diketahui menyerahkan uang sebesar Rp734 juta kepada Kejari Jambi.

Penyerahan uang tersebut dilakukan saat penyidik mulai mendalami dugaan korupsi pajak parkir Pasar Angso Duo tahun 2023.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sembilan penyidik Kejari Jambi, sejumlah dokumen turut diamankan, termasuk satu unit komputer.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, menyebut penggeledahan dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Pengusutan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di kawasan Pasar Angso Duo.

 

Baca juga: Isi Tuntutan Jaksa terhadap 4 Terdakwa Korupsi Alat Praktik SMK di Disdik Jambi

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI Limit Pinjaman hingga Rp500 Juta dengan Tenor 1--5 Tahun

Baca juga: Ayah dan Anak hingga Kakak Beradik Terlibat Kasus Narkoba di Kerinci

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.