SURYA.co.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bertemu langsung dengan seorang santri perempuan korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ashari (51), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pertemuan itu menjadi sorotan publik setelah diunggah melalui akun Instagram milik Hotman pada Kamis (7/5/2026).
Dalam video tersebut, korban disebut datang jauh-jauh dari Pati menuju Jakarta demi memperjuangkan kasus yang dialaminya.
“Ternyata dia (korban) sudah melaporkan kasus pelecehan ini sejak Juni 2024,” kata Hotman, dikutip SURYA.co.id dari video yang diunggah di akun Instagram miliknya, Kamis, (7/5/2026).
Menurut Hotman, kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren itu sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun lalu.
Namun, perkara tersebut baru mendapat perhatian luas setelah diviralkan oleh Ali Yusron selaku kuasa hukum korban.
Kasus itu kini menjadi perhatian publik nasional dan memicu desakan agar penanganannya dilakukan secara transparan serta berpihak kepada korban.
Hotman Sebut Korban Sebagai “Pahlawan”
Dalam video tersebut, Hotman memberikan dukungan moral kepada korban.
Ia bahkan menyebut santri perempuan itu sebagai sosok yang berani membuka jalan bagi korban lainnya.
“Jadi, inilah pahlawannya. Dialah yang membuat kasus ini jadi meledak, bahkan sampai pimpinan DPR, Wakil Presiden, juga sudah menyoroti kasus ini,” ucap Hotman yang duduk di samping santri itu.
Hotman juga berharap korban tetap melanjutkan proses hukum dan tidak mencabut laporan yang telah dibuat.
Baca juga: Bantahan Kuswandi Bantu Pelarian Kiai Ashari Tersangka Pencabulan di Pati, tapi Terima Rp 150 Juta
Di akhir pernyataannya, Hotman turut menyinggung Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait kasus tersebut.
“Datang jauh-jauh dari Pati menuju ibu kota untuk memperjuangkan hak asasinya. Halo Bapak Menteri Hak Asasi Manusia, di mana kau?” kata Hotman.
Pernyataan itu langsung ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari warganet.
Ali Yusron merupakan kuasa hukum salah satu santriwati korban dugaan pencabulan yang menyeret nama Kiai Ashari di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Namanya mulai banyak disorot publik setelah aktif mengawal laporan korban dan membongkar dugaan praktik kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut.
Dalam berbagai pernyataan ke media, Ali Yusron mengungkap sejumlah fakta yang menurutnya dialami para korban, termasuk dugaan pernikahan paksa terhadap santriwati yang hamil hingga penarikan laporan beberapa korban oleh pihak yayasan pesantren.
Ia juga dikenal karena menolak tawaran “uang damai” yang disebut mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta agar kasus tidak dilanjutkan. Pernyataan itu muncul dalam wawancara media saat kasus mulai viral secara nasional.
Selain itu, Ali Yusron beberapa kali menyebut jumlah korban dugaan pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo bisa mencapai 30 sampai lebih dari 50 santriwati, meski laporan resmi ke polisi saat ini belum sebanyak angka tersebut.
Namun, hingga kini informasi publik mengenai latar belakang pribadi Ali Yusron, seperti riwayat pendidikan, kantor hukum, usia, atau profil lengkap kariernya, masih sangat terbatas dan belum banyak dipublikasikan media nasional.
Sebelumnya, pelarian Ashari, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati akhirnya berakhir.
Setelah sempat menghilang dari kejaran pihak berwajib, pengasuh pondok pesantren tersebut berhasil diringkus polisi di wilayah Wonogiri.
Kabar penangkapan ini terkonfirmasi melalui unggahan media sosial Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, pada Kamis (7/5/2026) pagi.
Dalam foto yang beredar, Ashari tampak diamankan petugas di depan bangunan yang diduga kuat merupakan Polsek Purwantoro, Wonogiri.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi telah menetapkan Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Meski kasus ini baru mencuat secara hukum pada 2024, aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sejak tahun 2020.
Pihak kepolisian sempat menemui kendala dalam penyidikan lantaran adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban sebelumnya.
Meskipun secara resmi Polresta Pati baru mengidentifikasi lima korban, dugaan jumlah santriwati yang menjadi sasaran kekerasan seksual jauh lebih besar.
Kuasa hukum para korban, Ali Yusron, menyebutkan bahwa angka korban diprediksi mencapai puluhan orang.
Ali Yusron menggambarkan situasi ini sebagai ancaman serius yang tersembunyi.
“Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” ungkapnya.
Menurut Ali, mayoritas korban berasal dari kalangan rentan, seperti anak yatim piatu dan keluarga kurang mampu, yang membuat mereka cenderung bungkam karena adanya relasi kuasa yang kuat di lingkungan pesantren.
Tantangan penyidikan sempat muncul ketika tiga dari lima korban yang melapor memutuskan untuk mencabut keterangannya.
Namun, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menggugurkan status hukum tersangka.
“Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Kompol Dika pada Selasa (5/5/2026).
Pihak kepolisian terus mendorong korban lain yang mungkin masih merasa takut untuk segera melapor.
Kompol Dika menjamin kerahasiaan identitas para saksi demi memperkuat tuntutan terhadap tersangka.
“Semakin banyak korban yang bersaksi, semakin berat konsekuensi hukum yang akan dihadapi tersangka,” pungkasnya.