Sindikat Judi Online Terbongkar: WNA Jadi Operator di Indonesia atas Undangan Eks Veteran Kamboja!
Tegar Melani May 09, 2026 09:42 PM

- Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkap alasan sejumlah warga negara asing (WNA) datang ke Indonesia dan terlibat sebagai operator judi online.

Sebanyak 321 WNA bekerja sebagai operator perjudian online jaringan internasional yang terorganisir di mana 275 WNA di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Untung menyebut WNA yang datang dan bekerja di Indonesia sebagai operator judi online bukan scam.

Mereka memang diajak dengan kesadaran penuh untuk bekerja oleh rekan-rekannya.

Ia juga menjelaskan alasan Indonesia dipilih sebagai lokasi aktivitas perjudian online tersebut.

Menurutnya Indonesia di satu sisi juga berupaya meningkatkan angka wisatawan mancanegara.

Namun sindikat ini memanfaatkan celah kejahatan untuk perjudian online.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Dari penggerebekan itu sebanyak 321 WNA tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas operasional judi online.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari total 321 orang yang diamankan terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.

Menurutnya, para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara.

Sejumlah barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp1,9 Miliar sedangkan mata uang asing dari beberapa negara masih dalam penghitungan.

Penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.

Di mana server situs website tersebut berada di luar negeri dan juga menyasar korban yang berada di luar negeri.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Rencana tindak lanjut dilakukan joint operation bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.

Saat ini para pelaku masih diperiksa intensif, analisis digital forensik terhadap perangkat elektronik pun masih berlangsung.

Tak hanya itu, kepolisian juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.