Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Dhifla Wiyani menyebut badan hukum merupakan salah satu subjek yang dapat dikenakan hukuman dalam tindak pidana korporasi, dalam seminar singkat di Jakarta, Jumat (8/5).

"Dalam tindak pidana korporasi ini lah, upaya perjanjian penangguhan penuntutan (DPA) bisa diterapkan setelah terpenuhi persyaratannya dan kemudian dikeluarkan putusan penetapan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut," ujar Dhifla, seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Sabtu.

Dhifla menekankan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), plea bargaining (pengakuan bersalah), serta DPA pada tindak pidana korporasi harus memenuhi persyaratan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan undang-undang.

Selain itu, sambung dia, yang terpenting pula tindak pidana yang dilakukan tersebut baru pertama kali dilakukan.

Ia mengungkapkan berbagai mekanisme tersebut, mulai dari MKR hingga DPA, terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Dalam kedua beleid terbaru itu, kata dia, diatur pula kewenangan advokat yang lebih luas pada saat mendampingi saksi atau tersangka dalam proses pemeriksaan di kantor penyidik.

Adapun seminar tersebut diberikan kepada seluruh komisaris, direksi, dan karyawan PT Adhi Karya yang berada di seluruh Indonesia, baik yang berkarya pada kantor pusat maupun pada anak perusahaan, secara hybrid.

Dengan begitu, Dhifla lebih banyak memaparkan terkait empat mekanisme tersebut karena lebih banyak bersentuhan dengan insan Adhi Karya dalam menjalankan profesi mereka di bidang jasa konstruksi.

Seminar yang dibuka secara resmi oleh Direktur Utama Adhi Karya Moeharmein Zein Chaniago tersebut dihadiri oleh hampir 100 orang secara luring dan 250 orang secara daring.

Selain Dhifla, terdapat pula narasumber lainnya dalam seminar, yakni Ranu Miharja, yang merupakan mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan serta mantan Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi.