Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemeimipas) kembali menahan Ammar Zoni dan lima orang terpidana lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karang Anyar Nusakamangan.

Humas Ditjenpas Rika Apriliantai dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, mengatakan Ammar Zoni bersama lima rekannya telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Nusakambangan pada Jumat tanggal 9 Mei 2026 pukul 23.55 WIB.

“Setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Ammar Zoni dan teman-temannya, maka yang bersangkut dikembalikan lagi ke Lapas super maximum security di Karang Anyar untuk menjalani masa pidananya,” kata Rika.

Dia menjelaskan, sebelumnya aktor bernama lengkap Muhammad Amar Akbar tersebut ditahan di Lapas Nusakambangan karena masuk kategori berisiko tinggi (hiht risk).

Kemudian karena ada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersurat ke Ditjenpas untuk menempatkan sementara Ammar Zoni di Lapas Narkotika Jakarta sampai proses persidangan selesai.

“Jadi pemindahan Ammar Zoni dari Rutan Salemba ke Nusakambangan bersama lima orang yang lainnya karena masuk kategori high risk,” ujarnya.

Setelah divonis tujuh tahun penjara pada 23 April 2026, maka sesuai surat permohonan dari Ditjenpas agar terpidana dikembalikan lagi ke Lapas Nusakambangan.

“Dalam klausul surat (permohonan) itu Pak Dirjenpas sudah menyampaikan bahwa setelah selesai masa persidangan yang bersangkutan dikembalikan lagi ke Lapas Super Maximum Scurity di Karang Anyar untuk menjalani masa pidananya,” kata Rika.

“Karena sidang sudah selesai bahkan sudah inkrah dari kejaksaan dan pengadilan maka Ammar Zoni dan rekan-rekanya kembali di tahan di Nusakambangan,” sambungnya.

Sebelum dipindahkan, dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang berlangsung dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejari Jakarta Pusat serta petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI, dan Polri serta petugas Lapas Narkotika Jakarta.

“Ammar Zoni dan kawan-kawannya tiba di Nusakambangan Sabtu pukul 06.55 WIB dan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Rika.

Setibanya di Nusakambangan dilakukan proses administrasi penerima, antara lain berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya.

“Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” tegas Rika.

Ammar Zoni berma lima terpidana lainnya yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Ari Ardi, Andi Mualim, Adi Chandra Maulana, dan Muhammad Rifaldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.

Dalam perkara yang melibatkan enam orang terdakwa tersebut memiliki peran yang saling berkaitan. Narkotika sabu ditemukan pada 3 Januari 2025 oleh petugas keamanan Rutan Salemba saat melakukan penggeledahan.

Ammar Zoni berperan sebagai perantara dalam rantai peredaran narkotika di dalam rutan, menerima sabu dari terdakwa lainnya dan meneruskannya kepada penghuni rutan lainnya.

Di dalam kamar sel Ammar Zoni ditemukan narkotika jenis sabu dan dua unit ponsel yang tersimpan percakapan yang jadi bukti petunjuk adanya permintaan terdakwa untuk melakukan pengemasan narkotika.

Ammar Zoni sudah kali keempat tersangkut kasus narkoba. Pertama Juli 2017, mantan suami Iris Bella ini ditangkap bersama dua asistennya. Dia divonis menjalani rehabilasi selama satu tahun di RSKO Cibubur.

Setelah selesai rehabilitasi, pada 8 Maret 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor. Dia divonis tujuh bulan penjara karena terbukti penyalahguna lalu bebas pada Oktober 2023.

Dua bulan berselang setelah bebas, aktor pemeran sinetron 7 Manusia Harimau itu mengulangi perbuatannya pada Desember 2023 dan divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Agustus 2024.

Dia pun ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Selama ditahan, dia pun kedapatan terlibat dalam pengedaran narkoba di rutan bersama lima terpidana lainnya. Bahkan mendapatkan upah dalam transaksi narkoba di rutan.

Atas kasus itu, pada 16 Oktober 2025, Ammar Zoni dan kawan-kawannya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.