TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Inspektorat Kabupaten Pangandaran mulai mendalami proyek pematangan lahan relokasi hunian eks Pasar Wisata Pangandaran di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Hal tersebut dilakukan setelah muncul laporan kerusakan berupa longsor di area yang baru selesai dikerjakan.
Proyek dengan anggaran mendekati Rp2 miliar itu kini menjadi sorotan publik.
Selain diduga minim penguatan struktur penahan tebing, metode pengerjaan proyek juga dipertanyakan karena dinilai tidak sebanding dengan besarnya nilai kontrak.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Syarif Hidayat, mengatakan pihaknya akan menelaah setiap laporan maupun pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan keuangan daerah.
"Apabila hasil telaahan menyimpulkan bahwa pengaduan masyarakat atau informasi itu berkadar pengawasan, maka tentu akan ditindaklanjuti dengan pengawasan," ujar Syarif, Sabtu (9/5/2026) sore.
Baca juga: Head to Head Persija vs Persib: Catatan Maung Lebih Keren dari Macan, 3 Tahun Tak Terkalahkan
Sorotan terhadap proyek tersebut sebelumnya disampaikan advokat pendamping warga eks Pasar Wisata Pangandaran, Giwang Sari.
Ia mendesak Inspektorat Pangandaran hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pematangan lahan relokasi tersebut.
Desakan itu muncul setelah terjadi longsor di lokasi proyek yang disebut menelan anggaran hampir Rp 2 miliar. Menurut Giwang, kondisi di lapangan menimbulkan banyak pertanyaan.
Ia menilai pengerjaan proyek terkesan hanya berfokus pada aktivitas cut and fill menggunakan alat berat tanpa dibarengi pembangunan dinding penahan tebing yang memadai.
"Kami meminta Inspektorat segera turun tangan untuk mengaudit seluruh prosesnya. Anggarannya hampir Rp 2 miliar, namun di lokasi hanya terlihat aktivitas pematangan lahan menggunakan alat berat tanpa adanya dinding penahan tebing yang memadai," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek itu dikerjakan dalam waktu sekitar 30 hari dengan jumlah alat berat yang terbatas.
Pada awal pekerjaan, hanya terdapat dua unit backhoe yang beroperasi dan penambahan satu unit alat berat baru dilakukan menjelang akhir masa pengerjaan.
Kondisi itu semakin memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
Giwang menegaskan, kerentanan lahan hingga menyebabkan longsor seharusnya menjadi perhatian serius sejak tahap perencanaan. Ia menilai ada aspek teknis yang diduga terabaikan dalam pelaksanaan proyek.
"Saya mendesak Inspektorat Kabupaten Pangandaran atau BPK wilayah Jawa Barat untuk segera meninjau langsung ke lokasi. Audit ini sangat penting untuk memastikan pertanggungjawaban dana publik," ucap Giwang. (*)