Klarifikasi Sekwan Jelaskan Anggaran Makan Minum Rp1,7 M hingga Operasional Ketua DPRD Banyuasin
pairat May 10, 2026 10:27 AM

 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Sekretariat DPRD Banyuasin memberikan klarifikasi terkait anggaran makan minum dengan nilai mencapai Rp 1.7 miliar.

Plt Sekwan DPRD Banyuasin Muttabah menuturkan, terkait besaran anggaran makan minum DPRD Kabupaten Banyuasin Tahun 2026 sebesar Rp 1,7 miliar, merupakan kegiatan reses yang pelaksanakan secara langsung untuk menerima aspirasi masyarakat atau konstituen di daerah pemilihan anggota DPRD Banyuasin masing-masing.
 
"Itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa massa reses dilaksanakan tiga kali setahun. Kegiatan ini, bertujuan menyerap, menampung, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dari setiiap anggota DPRD Banyuasin di dapil masing-masing," ungkapnya, Minggu (10/5/2026).

Sedangkan, untuk anggaran rumah tangga Ketua DPRD sebesar Rp650 juta, menurut Muttabah Sekretariat DPRD Banyuasin mengaku seluruh penganggaran tersebut telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengangggaran sudah melalui mekanisme perencanaan dan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

"Mengenai anggaran rumah tangga Ketua DPRD sebesar Rp650 juta, kami jelaskan bila anggaran tersebut bukan digunakan secara personal, melainkan untuk mendukung operasional rumah jabatan yang juga difungsikan sebagai tempat kegiatan resmi, menerima tamu kedinasan, serta agenda kelembagaan lainnya," katanya.

Lanjutnya, rumah jabatan Ketua DPRD Banyuasin bukan hanya tempat tinggal pribadi, tetapi juga representasi institusi yang digunakan untuk kegiatan resmi.

Sehingga, pembiayaan yang ada mencakup kebutuhan operasional yamg ada di rumah dinas Ketua DPRD Banyuasin.

Seluruh kegiatan DPRD Banyuasin, justru bermuara pada lahirnya kebijakan daerah, pengawasan program pemerintah, serta penyerapan aspirasi masyarakat.

“Kinerja DPRD tidak selalu bisa diukur secara langsung dalam bentuk fisik, tetapi melalui kebijakan, regulasi, dan pengawasan yang berdampak luas bagi masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengadaan AC sebanyak dua unit masing-masing 2 PK senilai Rp 23 juta, sebagai penunjang kegiatan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Banyuasin dalam pelaksanaan kegiatan sidang paripurna agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan nyaman.

"Kami berkomitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Seluruh penggunaan anggaran, diawasi lembaga pengawas internal maupun eksternal, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.