TRIBUNGORONTALO.COM – Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mendadak guncang setelah tim gabungan dari Bareskrim Polri merangsek masuk ke sebuah pusat aktivitas digital yang diduga kuat menjadi markas judi daring internasional.
Melansir dari KompasTV, Minggu (10/5/2026), operasi besar-besaran ini berhasil mengungkap fakta mencengangkan mengenai masifnya infiltrasi sindikat perjudian asing di ibu kota.
Tak tanggung-tanggung, penyidik berhasil mengidentifikasi sedikitnya 75 domain aktif yang digunakan sebagai mesin utama operasional perjudian online tersebut. Puluhan situs web ini dikendalikan secara rahasia dari balik dinding gedung di wilayah padat Jakarta Barat untuk menjaring pemain dari berbagai negara.
Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis tersebut, polisi mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang tertangkap tangan sedang mengoperasikan perangkat elektronik. Para pekerja ilegal ini diduga kuat berperan sebagai operator, admin, hingga pengembang teknis situs-situs judi yang telah diblokir dan dianalisis oleh pihak kepolisian.
Fokus penyelidikan kini mengarah pada infrastruktur digital yang sangat tertata rapi. Tim siber tengah bekerja keras untuk membedah bagaimana 75 domain tersebut dapat beroperasi tanpa terdeteksi dalam waktu yang cukup lama di jantung kota Jakarta.
Selain domain, polisi juga tengah membidik otak di balik jaringan ini dengan melacak alamat protokol internet atau IP address yang digunakan. Langkah ini diambil untuk memetakan distribusi data dan arah komunikasi yang dilakukan oleh para sindikat ini dengan server pusat mereka yang berada di luar negeri.
Penangkapan ratusan WNA ini menjadi sinyal keras bahwa Indonesia mulai dijadikan basis operasional oleh kelompok kriminal internasional. Lokasi di Hayam Wuruk diduga sengaja dipilih karena lokasinya yang strategis namun bisa menyamarkan aktivitas digital berskala besar.
Identitas para pelaku yang terjaring menunjukkan keberagaman asal negara, mulai dari Tiongkok, Vietnam, hingga Laos. Hal ini mempertegas bahwa markas yang dibongkar di Jakarta Barat tersebut merupakan bagian dari ekosistem kejahatan transnasional yang terorganisir dengan sangat baik.
Kepolisian memastikan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal semacam ini, terutama yang melibatkan eksploitasi ruang siber nasional. Pengungkapan 75 domain ini hanyalah puncak gunung es dari upaya Polri dalam membersihkan praktik perjudian daring di tanah air.
Saat ini, gedung yang menjadi lokasi penggerebekan telah dipasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Ribuan perangkat keras telah disita sebagai barang bukti digital untuk memperkuat sangkaan terhadap para pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi.
Langkah preventif juga tengah dikoordinasikan dengan otoritas terkait guna memastikan celah-celah masuknya pekerja asing untuk tujuan judi online dapat ditutup rapat. Berikut adalah detail lebih lanjut mengenai proses hukum dan hasil investigasi di lapangan.
Baca juga: Kejari Gorontalo Ungkap Kronologi Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kabgor Rp3 Miliar
Polisi menelusuri server dan alamat IP atau IP adress dalam dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penelusuran ini menjadi kunci untuk mengungkap siapa sebenarnya penyokong dana di balik layar.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memilah peran masing-masing individu dalam organisasi tersebut.
“Saat ini tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku ataupun orang yang sudah kita amankan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026), seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dan melakukan analisa digital forensik terhadap perangkat elektronik yang diduga digunakan oleh para pelaku. Analisa ini diharapkan mampu membuka data-data tersembunyi mengenai durasi operasional mereka.
“Kemudian kita sudah melakukan analisis terhadap digital forensik daripada perangkat elektronik yang dijadikan sarana bagi pelaku untuk melakukan aktivitasnya,” ujar dia.
Langkah kepolisian tidak berhenti pada penangkapan fisik semata. Aliran uang yang bernilai fantastis dari bisnis gelap ini juga menjadi sasaran utama dalam pengembangan kasus ini di masa mendatang.
“Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” ucapnya.
Pihaknya juga berencana menelusuri sponsor yang mendatangkan para terduga pelaku dari luar negeri ke Indonesia. Hal ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal atau visa kunjungan yang dilakukan oleh ratusan WNA tersebut.
“Kemudian, hal yang sangat penting, kita juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ini untuk tujuan nantinya pengembangan lebih lanjut,” katanya.
“Pengungkapan ini dilaksanakan tanggal 7 Mei, Hari Kamis. Para pelaku Ini kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya memeriksa 321 warga negara asing (WNA). Beberapa di antaranya adalah WNA asal Tiongkok sebanyak 57 orang, kemudian warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, serta warga negara Laos sebanyak 11 orang.
Menjawab pertanyaan tentang jumlah tersangka, ia mengatakan, dari 321 orang tersebut pihaknya telah menetapkan sekitar 275 tersangka. Jumlah ini kemungkinan besar akan bertambah seiring ditemukannya bukti-bukti baru.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut, karena kita harus menggandengkan peran daripada yang masih dalam pendalaman.”
Polisi juga mendapati sejumlah barang bukti, antara lain, brankas, paspor, handphone, laptop, PC, komputer, dan uang tunai dari berbagai negara yang diduga merupakan hasil transaksi perjudian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan kurang lebih 75 domain yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Temuan domain ini menjadi bukti krusial dalam menjerat para pelaku dengan undang-undang yang berlaku.
“Rekan-rekan sekalian, terhadap para orang yang kita amankan, kita persangkakan dengan pasal 426 dan atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan undang-undang Nomer 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tuturnya. (*)