Buntut Gerebek Markas Judol Jakbar: 321 WNA Sindikat Asing Digiring ke Tahanan
Hironimus Rama May 10, 2026 02:50 PM

Laporan Miftahul Munir

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia bergerak cepat menindaklanjuti pembongkaran markas besar sindikat judi online (judol) jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (9/5/2026).

Setelah sukses menciduk ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi motor penggerak bisnis haram tersebut pada Sabtu (9/5/2026) kemarin, Bareskrim Polri kini mengambil langkah hukum lanjutan yang tegas.

Pada Minggu (10/5/2026), kepolisian mulai memindahkan secara massal 321 WNA tersangka pengendali judol tersebut dari titik penangkapan menuju sejumlah kantor Imigrasi di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Baca juga: Warga Bekasi Masuk Zona Merah Judi Online DPRD, ini Daftar 10 Kecamatan Terdampak

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi proses pemindahan ratusan warga asing tersebut.

"Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Untuk mengurai kepadatan proses pemeriksaan, aparat memecah ratusan tersangka ke dalam tiga lokasi penahanan sementara yang berbeda.

Sebanyak 150 WNA digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim),150 WNA diserahkan ke Direktorat Imigrasi Jakarta Pusat, dan 21 WNA sisanya diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Sinergi Lintas Instansi Sikat Kejahatan Siber

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa pemindahan ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang dilakukan secara keroyokan dan terintegrasi antara Polri dengan instansi penegak hukum lainnya, khususnya pihak Imigrasi.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Langkah sapu bersih terhadap ratusan WNA sindikat judol ini bukan sekadar operasi rutin biasa. Ini merupakan wujud implementasi langsung dari Program Asta Cita Presiden RI.

Presiden Prabowo telah memberikan instruksi khusus dan tanpa kompromi terhadap pemberantasan judi online yang kian meresahkan sekaligus merusak tatanan ekonomi masyarakat Indonesia.

Masyarakat kini menanti langkah hukum selanjutnya untuk membongkar tuntas siapa dalang utama alias "bos besar" di balik sindikat siber lintas negara yang menjadikan Indonesia sebagai pasar sasaran mereka.

Kronologi penangkapan

Dalam penggerebekan pada Sabtu (9/5/2026), polisi mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga tengah menjalankan aktivitas judi daring secara terorganisasi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang selaras dengan Program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan judi online lintas negara yang kian marak.

“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional,” ujarnya.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA. 

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan indikasi kuat adanya operasi judi online berskala internasional yang melibatkan berbagai negara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, para pelaku ditangkap saat sedang beroperasi. 

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari 321 orang yang diamankan, terdiri atas 57 WN Tiongkok, 228 WN Vietnam, 11 WN Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, dan 3 WN Kamboja.

Polisi juga mengungkap jaringan ini telah beroperasi sekira dua bulan dengan memanfaatkan sekitar 75 domain dan situs judi online. 

Sejumlah barang bukti seperti paspor, ponsel, laptop, komputer, serta uang tunai berbagai mata uang turut disita.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik kini menelusuri aliran dana serta server dan IP address yang digunakan jaringan tersebut. 

“Tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi," kata Wira.

Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menilai kasus ini menunjukkan adanya pergeseran operasi kejahatan siber internasional ke Indonesia.

“Setelah penertiban di sejumlah negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, terjadi pergeseran aktivitas ke Indonesia,” ujarnya.

Bareskrim Polri masih mendalami kasus ini untuk mengungkap dalang dan jaringan yang lebih luas di balik sindikat judi online internasional tersebut. (M31)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.