Satpol PP Gerebek Pabrik Arak di Pemali
Ajie Gusti Prabowo May 10, 2026 07:50 PM

PEMALI, BABEL NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol jenis arak di kawasan Sigambir, Kecamatan Pemali, Jumat (8/5) siang. Diketahui, aktivitas peredaran arak tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penjualan dan Tempat Minuman Beralkohol.

Pelaksana Harian (Plh) Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman mengatakan, tindakan tegas diambil karena penjualan arak ini sudah mulai merambah hingga ke pelosok desa dan dusun di Kabupaten Bangka dan sekitarnya.

"Arak ini sebenarnya hanya diperbolehkan untuk keperluan adat,  agama tertentu dalam prosesi sembahyang, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat umum, apalagi sampai dikonsumsi anak-anak," tegas Achmad Suherman.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan fenomena ini sempat viral karena harganya yang murah sehingga memicu aktivitas mabuk-mabukan di tengah masyarakat. "Iya, tadi kita berhasil mengamankan satu jeriken berisi 20 liter arak yang dijual secara bebas kepada masyarakat umum," katanya.

Berdasarkan hasil uji sampel yang pernah dilakukan, kadar alkohol pada arak tersebut berkisar antara 18 persen hingga 24 % , yang masuk dalam kategori Golongan C. "Kami telah mendata identitas pemilik arak, guna diproses lebih lanjut dan ssuai dengan aturan yang berlaku, sanksi bagi penjual minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp50.000.000 atau kurungan penjara paling lama 6 bulan," ungkapnya.

"Kami akan terus mengawasi peredaran arak ini secara ketat. Jangan sampai harga yang murah merusak ketertiban umum dan masa depan generasi muda kita di desa-desa," ucapnya.

Setelah mendatangi lokasi, petugas mendata pemiliknya dan membawa arak hasil sitaan ke Kantor Satpol PP Bangka. (v1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.