HAKI Jangan Hanya Pengakuan Formalitas, Harus Berikan Kesejahteraan Bagi Perajin di Klungkung
Anak Agung Seri Kusniarti May 10, 2026 10:03 PM

TRIBUN-BALI.COM - Pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap sejumlah produk dan budaya khas Kabupaten Klungkung dinilai tidak boleh berhenti sebatas pengakuan simbolis. 

Anggota DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Sayang Suparta menegaskan, pemerintah harus memastikan objek yang telah memperoleh HAKI mampu memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan bagi para perajin maupun petaninya.

Menurutnya, sejumlah warisan lokal seperti Wayang Kamasan, garam Kusamba, gula merah Dawan, hingga Maskot Sekar Cempaka sudah mendapatkan pengakuan HAKI. Namun ia mempertanyakan tindak lanjut nyata pemerintah setelah pengakuan tersebut diberikan.

Baca juga: HILANG di Gunung Batukaru, Pekak Dibya Ditemukan Meninggal Dunia di Jurang Sedalam 90 Meter!

Baca juga: LIGA Kampung Soekarno Cup III Resmi Bergulir, Jadi Wadah Talenta Non-Profesional Bali

“Jangan sampai HAKI hanya menjadi pengakuan formalitas atau sekadar plakat yang disimpan di museum. Yang paling penting bagaimana objek yang mendapat HAKI itu bisa dilestarikan, dikembangkan menjadi komoditas, dan memberi kesejahteraan bagi perajin maupun petaninya,” ujarnya, Minggu (10/5).

Ia menilai pemerintah perlu menghadirkan program konkret agar keberlanjutan produk dan budaya lokal itu tetap terjaga di tengah perubahan zaman. Salah satunya terhadap Wayang Kamasan yang kini mulai menghadapi tantangan regenerasi seniman muda.

Menurutnya, perlu ada pemberdayaan dan dukungan pemasaran agar generasi muda tertarik menekuni seni lukis Wayang Kamasan. Dengan pasar yang jelas dan penghasilan yang menjanjikan, keberlangsungan seni tradisional tersebut dinilai akan lebih terjamin.

Hal serupa juga disoroti pada produksi gula merah Dawan. Ia menyebut keberadaan perajin gula merah kini mulai berkurang karena semakin sedikit generasi muda yang mampu memanjat pohon kelapa untuk mengambil nira sebagai bahan baku utama.

“Pemerintah harus memikirkan solusi bahan baku dan keberlanjutannya. Jangan sampai perajin gula merah Dawan semakin hilang karena tidak ada regenerasi,” katanya.

Sementara untuk garam Kusamba, ia menilai persoalan harga dan pemasaran masih menjadi tantangan utama yang harus dibantu pemerintah. Dukungan pasar dan nilai jual yang baik dinilai penting agar generasi muda tertarik melanjutkan tradisi produksi garam khas Kusamba tersebut.

Ia berharap empat objek yang telah mendapatkan HAKI itu tidak hanya menjadi kebanggaan daerah semata, tetapi benar-benar memiliki dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat.

“Jangan hanya jadi pajangan dan pengakuan formalitas saja. Pemerintah harus punya action nyata agar ada keberlanjutan dan manfaat ekonomi bagi para perajinnya,” tegasnya.

Belum lagi keberadaan objek itu kian terancam dengan produk-produk tiruan. Seperti misalnya maraknya di pasaran Gula Merah oplosan dari luar Bali yang mengatasnamakan Gula Dawan. 

Sehingga dengan HAKI, diharapkan pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap produk-produk tersebut.

Kepala Brida Klungkung I Ketut Budiarta mengungkapkan, setelah beberapa produk di Klungkung mendapatkan HAKI, menurutnya sangat penting diikuti dengan pemahaman hukum terhadap perajin.

"UMKM di Klungkung sdh beberapa kali dilakukan sosialisasi bekerjasama dng Kanwil Hukum Propinsi Bali yg diinisiasi oleh Diskoperindag pernah dilakukan sosialisasi di Pasar dan PLUT," ungapnya, Minggu (10/5).

Jikapun nanti adanya perkara hukum terkait HAKI, Pemkab  membantu perajin menghadapi jika terjadi sengketa hukum.

"Jika ada sengketa hukum terkait HAKI, kami akan fasilitasi mulai dengan cara kekeluargaan, solusi-solusi damai apabila hal tersebut  tidak bisa, kami fasilitasi menyampaikan secrara berjenjang ke Kanwil Hukum Propinsi Bali," jelasnya. (mit)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.