TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Aktivitas kejahatan siber termasuk judi online kini mulai pindah bersarang ke Indonesia.
Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026) guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman kasus serta koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), lalu 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, sedangkan 21 orang sisanya dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu bersama sejumlah instansi terkait.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Bergeser ke Indonesia
Markas Besar Polri juga mengungkap adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber lintas negara, termasuk judi online, dari kawasan Cambodia, Myanmar, dan wilayah Indochina menuju Indonesia.
Aktivitas perjudian online di Kamboja dan Myanmar disebut mulai melemah setelah aparat di negara-negara tersebut gencar melakukan penertiban terhadap basis operasi jaringan judi online.
Bahkan, sebuah markas judi online internasional di Kamboja yang berada di kawasan perbatasan dilaporkan sempat dihancurkan militer Thailand.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan pergeseran aktivitas tersebut telah diprediksi aparat seiring meningkatnya operasi penindakan di negara-negara asal jaringan itu.
“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” ujar Brigjen Untung saat konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Untung, indikasi perpindahan operasi itu juga terlihat dari sejumlah pengungkapan kasus kejahatan online di berbagai daerah, termasuk di Batam.
“Kemarin saat kami di Batam mengungkap hal yang sama bahwa pasca ditertibkannya pola-pola operasi daring baik itu scamming, yang terdiri atas love scam, investasi online, termasuk perjudian online,” katanya.
Ia menambahkan, Polri telah melakukan pengungkapan kasus serupa di sejumlah wilayah lain seperti Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, hingga Jakarta.
Pergeseran operasi jaringan tersebut dinilai menjadi ancaman serius karena tidak hanya menyasar masyarakat Indonesia, tetapi juga korban dari luar negeri.
Baca juga: Inilah Syarat Jose Mourinho Bisa Kembali ke Real Madrid dan Tinggalkan Benfica
Baca juga: Dirjen WHO di Depan Kapal Hondius: Hantavirus bukan Covid
Baca juga: Malam Berdarah di Bram Itam Tanjabbar, Remaja Tawuran hingga Alami Luka Bacok
Baca juga: Jadwal Setop Sementara Aktivitas Angkutan Batu Bara di Jambi Mei 2026