Acara Perpisahan Wajib Atas Kesepakatan Orangtua Siswa, Disdikpora Kampar Belum Terima Laporan
M Iqbal May 10, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar membatasi penyelenggaraan acara perpisahan siswa di sekolah.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi menyatakan, sejauh ini tidak ada laporan yang diterima tentang masalah acara perpisahan siswa.


"Sampai sekarang nggak ada masalah. Nggak ada laporan. Kita sejak awal sudah mengingatkan sekolah," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (10/5/2026) malam.


Surat ditujukan kepada koordinator wilayah bidang pendidikan setiap kecamatan, pengawas pembina satuan pendidikan, serta seluruh kepala satuan pendidikan hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Menurut dia, acara perpisahan sebenarnya tidak wajib diselenggarakan. Kendatipun dilaksanakan, acaranya mesti bersifat sederhana, menghindari biaya besar, dan tidak membebankan orangtua.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.