TRIBUNSUMSEL.COM -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memberlakukan perubahan aturan pada program dokter internsip atau magang di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat sekaligus evaluasi mendalam atas kasus meninggalnya dr. Myta Aprilia saat bertugas di RSUD KH Daud Arif, Jambi, beberapa waktu lalu.
Mengutip pengumuman resmi melalui akun Instagram @kemenkes_ri pada Minggu (10/5/2026), revisi regulasi ini bertujuan untuk menjamin keselamatan serta hak dokter muda agar mendapatkan ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan manusiawi.
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah pembatasan jam kerja. Kemenkes menetapkan jam kerja maksimal peserta internsip adalah 40 jam per minggu.
Pemerintah juga menegaskan bahwa sistem jam kerja tersebut tidak boleh dipadatkan, guna memastikan para dokter muda tetap fokus belajar di bawah supervisi aktif tanpa mengalami kelelahan ekstrem.
Selain beban kerja, Kemenkes juga menambah hak cuti tahunan bagi peserta internsip, dari yang sebelumnya hanya 4 hari menjadi 10 hari per tahun. P
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan ruang istirahat yang cukup bagi para dokter selama menjalani masa bakti.
Kemenkes juga melakukan evaluasi terhadap Bantuan Biaya Hidup (BBH). Penyesuaian nilai BBH nantinya akan didasarkan pada tingkat inflasi di masing-masing wilayah penempatan guna mencegah ketimpangan ekonomi antarpeserta.
Untuk memastikan aturan ini tidak hanya sekadar dokumen, Kemenkes berkomitmen melakukan pemantauan ketat secara real-time di setiap wahana (fasilitas kesehatan penempatan).
Hal ini dilakukan untuk mengawasi pola pendampingan dan memastikan beban kerja dokter sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan akan mengambil tindakan drastis menyusul wafatnya dokter intersip lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), dr. Myta Aprilia Azmy.
Kemenkes tidak menutup kemungkinan untuk membekukan wahana intersip jika investigasi membuktikan adanya eksploitasi beban kerja atau kelalaian standar operasional.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa langkah tegas ini mencakup pembekuan sementara fasilitas kesehatan yang terlibat hingga proses evaluasi dan perbaikan tuntas dilakukan.
"Apabila ditemukan ketidaksesuaian standar atau kelalaian, Kemenkes akan mengambil langkah tegas, termasuk pembekuan sementara wahana intersip maupun fasilitas kesehatan yang terlibat," ujar Aji dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026).
Saat ini, tim investigasi Kemenkes tengah melakukan pendalaman melalui audit rekam medis dan penelusuran proses pemeriksaan kesehatan (medical check-up) almarhumah. Tim juga mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga, rekan sejawat, dokter pendamping, hingga tenaga medis yang menangani dr. Myta di saat-saat terakhirnya.
Terkait desas-desus mengenai kondisi kesehatan dr. Myta, Kemenkes memilih untuk bersikap hati-hati.
"Informasi awal mengenai kondisi kesehatan almarhumah, termasuk dugaan penyakit penyerta, akan diverifikasi lebih lanjut. Kami tidak ingin berspekulasi sebelum investigasi menyeluruh selesai," tambah Aji.
(*)