Walhi Soroti Pencemaran Kali Kukuba Diduga Akibat Aktivitas Pertambangan, Dinas LH Turun Tangan
Feryanto Hadi May 10, 2026 11:20 PM

 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT FHT menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

 Aktivitas perusahaan di Halmahera Timur, Maluku Utara, diduga menyebabkan sedimentasi lumpur tebal dan perubahan warna air menjadi cokelat pekat di Kali Kukuba hingga pesisir Teluk Buli.

Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara, Halim Muhammad, mengatakan pemerintah daerah mulai mengambil langkah penanganan bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

“Paling tidak sudah ada upaya yang dilakukan, baik dari Pemkab Haltim maupun Pemprov Maluku Utara. Dari provinsi, kami akan menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan masukan terkait langkah-langkah penanganan,” ujar Halim Muhammad di Ternate, Kamis (7/5/2026), dikutip dari Tribun Ternate.

Menurut Halim, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial masyarakat sekitar yang terdampak langsung pencemaran.

“Yang harus diperhatikan bukan hanya lingkungan, tetapi juga dampak sosial kepada masyarakat. Karena kejadian ini sudah berdampak langsung kepada warga,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah akan mengawal proses penanganan agar perusahaan bertanggung jawab memulihkan dampak yang ditimbulkan, baik secara ekologis maupun sosial. Pemerintah juga berharap masyarakat terdampak segera mendapatkan kepastian dan merasa lebih tenang setelah adanya langkah penanganan dari perusahaan maupun pemerintah.

“Tentu harapannya dampak negatif yang dirasakan masyarakat bisa dipulihkan, sehingga masyarakat merasa lebih tenang dan persoalan ini dapat ditangani dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, DLH Maluku Utara akan mengawal berbagai tuntutan masyarakat yang muncul akibat dugaan pencemaran tersebut.

“Masyarakat bereaksi dan menyampaikan tuntutan mereka. Ini juga akan kami kawal, bukan hanya aspek ekologis, tetapi juga dampak sosial terhadap masyarakat akibat pencemaran lingkungan,” tegas Halim.

Pemerintah berharap proses penanganan berjalan transparan dan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga persoalan pencemaran di Kali Kukuba dan Teluk Buli tidak menimbulkan dampak berkepanjangan bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat mengatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti laporan adanya endapan sedimen di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya telah menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menurunkan tim guna melakukan peninjauan langsung di lapangan.

“Kami sudah minta Kadis Lingkungan Hidup turunkan tim untuk mengecek kondisi di Kali Kukuba dan Perairan Teluk Buli, termasuk memastikan kebenaran adanya endapan sedimen yang dilaporkan,” ujar Ricky pada Senin, 4 Mei 2026.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah daerah akan memanggil sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut seperti PT Feni. Pemanggilan ini untuk melakukan verifikasi terhadap hasil temuan di lapangan.

“Senin kami akan panggil pihak PT Feni, NKA, SDA untuk mengklarifikasi dan memverifikasi hasil temuan tim terkait sedimentasi di perairan Teluk Buli,” pungkasnya

Disorot Walhi 

Walhi Maluku Utara juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, Desa Buli Asal, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dugaan pencemaran lingkungan di Pesisir Teluk Buli itu akibat pembangunan infrastruktur listrik untuk menunjang operasional pabrik baterai.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan sikap secara tegas, mengecam dugaan pencemaran yang bermula di muara sungai sampai pesisir laut Teluk Buli di Halmahera Timur. Pasti itu dapat menghancurkan tata sistem ekologi, terutama ekosistem di Teluk Buli,” kata Manager Program Walhi Maluku Utara, Astuti N Kilwouw saat dihubungi wartawan, Minggu (10/5/2026).

Menurut dia, pencemaran yang terjadi ini sebenarnya bukan pertama kali. Kata dia, pola kebijakan negara saat ini yang menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Maluku Utara berimplikasi menghadapi peristiwa berulang terkait pencemaran di pesisir laut.

“Tentu saja peristiwa yang berulang pencemaran di pesisir laut dapat menghancurkan tata ekologi dan ekosistem pesisir,” ujarnya.

Untuk itu, Astuti mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, termasuk dokumen perizinan aktivitas dari PT FHT

“Dinas Lingkungan Hidup tingkat lokal, Kementerian Lingkungan Hidup bertanggungjawab atas ini. Penting untuk diusut tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Astuti juga meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera membentuk tim independen yang bertugas mengaudit lingkungan hidup yang berimplikasi terhadap pencemaran dan sebagainya.

“Audit lingkungan ini penting dilakukan bisa menjadi rujukan ke pemerintah pusat untuk segera memoratorium sejumlah izin di Maluku Utara yang bermasalah,” imbuhnya.

Sementara Pegiat lingkungan dari Salawaku Institute, M Said Marsaoly meminta pemerintah tegas memberikan sanksi kepada PT FHT karena aktivitas pembangunan infrastruktur yang diduga mencemari Kali Kukuba.

Kata dia, pemerintah harus menghentikan sementara aktivitas pembangunan infrastruktur pabrik baterai listrik diduga dilakukan oleh PT FHT agar ada efek jera.

“Warga berharap Kementerian terkait segara memberi sanksi tegas diberhentikan aktivitas dan lakukan pemulihan yang serius. Selama tidak dihentikan dulu aktivitasnya, perusahaan tidak akan kapok,” tegas Said.

Menurut dia, pencemaran Kali Kukuba di Desa Wayafli dan Desa Buli Asal akibat pembukaan lokasi untuk pabrik baterai listrik. L

Lebih lanjut, ia menyampaikan pencemaran sudah berulang kali sejak bulan Agustus 2025.

.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.