Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perselisihan terkait rumah antara Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin kini mulai menemukan titik terang.
Melalui kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, Rachel disebut tidak menuntut bagian dari hasil penjualan rumah yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan tersebut.
"Bukan tidak ada, tapi tidak diminta," kata Aga saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026).
Sangun menjelaskan keputusan itu diambil Rachel berdasarkan sejumlah pertimbangan pribadi. Sebagai kuasa hukum, ia bahkan menyarankan agar kliennya tidak mempermasalahkan pembagian hasil penjualan rumah tersebut.
Fokus utama Rachel, lanjutnya, hanyalah memastikan hak anak-anak terpenuhi, terutama terkait kewajiban nafkah dari Okin.
Baca juga: Rachel Vennya Restui Okin Jual Rumah yang Dicicil Rp52 Juta/Bulan, Asal Selesaikan Kewajiban Anak
"Saya juga memberikan advice, 'Chel, kalau memang kamu tidak pusing masalah uang, sudah kita biarkan saja. Yang penting hak anak-anak dulu yang kita perjuangkan'," tuturnya.
Menurut Aga, sikap Rachel menjadi semakin berarti mengingat selama ini ia telah menanggung banyak beban finansial seorang diri.
Selain belum menerima uang mut’ah sebesar Rp1 miliar, Rachel juga disebut menutupi tunggakan nafkah anak yang belum dibayarkan selama bertahun-tahun.
"Mau rumah ini dijual 10 miliar, 100 miliar sekalipun, Rachel tidak peduli. Yang penting nilai yang dikasihkan ke Rachel itu sesuai dengan kewajibannya Saudara Niko," kata Sangun.
Sangun juga menilai keputusan Rachel tidak menempuh jalur hukum menunjukkan upayanya menjaga nama baik Okin sebagai ayah dari kedua anak mereka.
Padahal, secara hukum, Rachel memiliki peluang untuk mengajukan gugatan materiel maupun imateriel.
"Saya melihat Rachel ini masih ingin menjaga wibawa Saudara Niko selaku ayah dari anak-anaknya. Kalau tidak, bisa saja kita mengajukan gugatan," ujarnya.
Setelah melalui pembicaraan dan negosiasi cukup panjang, kedua belah pihak kini disebut sudah mencapai kesepahaman.
Rumah tersebut nantinya akan dijual dengan persetujuan Rachel, disertai sejumlah syarat yang telah disepakati bersama, termasuk penyelesaian tunggakan kewajiban Okin yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Kuasa Hukum Bicara soal Rachel Vennya Dapat Ancaman hingga Kekerasan Fisik
Konflik bermula dari rumah di Kemang, Jakarta Selatan, yang dibeli Okin lewat KPR atas namanya dengan cicilan Rp 52 juta per bulan.
Usai bercerai pada 2021, Rachel sepakat melepas hak uang mut’ah Rp 1 miliar dan nafkah Rp 50 juta per bulan agar Okin fokus melunasi rumah untuk masa depan anak-anak.
Rachel kemudian mengambil alih rumah, merenovasinya hingga miliaran rupiah, dan kini ditempati keluarganya.
Namun kesepakatan itu hanya berdasarkan kepercayaan tanpa hitam di atas putih.
Di tengah jalan, cicilan dan nafkah sempat mandek hingga Rachel menutupinya sendiri.
Masalah memuncak saat Rachel mengetahui rumah tersebut akan dijual setelah ada orang tak dikenal datang melakukan pengecekan.
Okin mengakui rencana penjualan rumah dan menyebut keputusan itu diambil karena konflik yang berkepanjangan.
Ia juga menegaskan rumah tersebut merupakan bagian miliknya dalam pembagian harta 2021.
Kuasa hukum Rachel sempat mengisyaratkan potensi laporan pidana, sementara upaya damai disebut belum menemukan titik terang.
Konflik pun makin panas setelah Rachel dikabarkan mencari kontrakan usai rumah dijual, serta menyinggung aset lain yang dinilai tak sesuai janji.