TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar di kawasan Jakarta Utara.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, polisi menyita ribuan butir ekstasi dan ratusan gram sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 2 di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (5/5/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial T (40) dan F (43) berhasil diringkus.
Penangkapan bermula saat tim yang dipimpin Kanit V IPTU Andri Fajar Novianto mencurigai gerak-gerik tersangka T (40) di area parkir motor Apartemen Green Bay sekira pukul 21.40 WIB.
"Dari tangan tersangka T, petugas menemukan 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening siap edar," ujar AKBP Tiyatno Pamungkas dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Baca juga: Instruksi Dirjenpas, Lapas Cilegon Tegaskan Komitmen Bebas HP Ilegal dan Narkoba
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan cepat. Hanya berselang 13 menit, tim bergerak menuju salah satu unit di apartemen yang sama.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan tersangka F (43). Hasil penggeledahan di dalam unit apartemen tersebut mengejutkan petugas. Polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar.
"Di lokasi kedua, kami kembali mengamankan 900 butir ekstasi yang terbagi dalam 9 klip plastik, serta enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 115,16 gram," jelas Tiyatno.
Secara total, dari kedua lokasi tersebut Polda Metro Jaya menyita 1.000 butir ekstasi, 115,16 gram sabu, satu buah timbangan digital, dua unit telepon genggam (HP), empat bungkus klip plastik kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan dari sebuah Lapas.
"Informasi yang kami dapatkan, peredaran narkotika ini dikendalikan dari sebuah Lapas. Kami masih mendalami lebih lanjut mengenai identitas pengendali tersebut," tegas Tiyatno.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal.
FOTO: Barang bukti narkotika berupa 1.000 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu yang berhasil diamankan Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari dua tersangka di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (5/5/2026). (HO/ISTIMEWA)