TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mendalami soal pengungkapan sindikat judi online (judol) yang bermarkas di Kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan pihak Imigrasi tengah memburu pendana, pemberi sponsor hingga penyewa gedung.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini," kata Wira dalam konferensi pers di lokasi, Minggu (10/5/2026).
"Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," sambungnya.
Ia mengatakan dari total 321 orang yang ditangkap, 228 orang di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 96 berjenis kelamin perempuan.
Wira merinci dari total itu, 320 merupakan warga negara asing (WNA) yang kini dititipkan di rumah detensi imigrasi (rudenim) Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Sementara satu orang yang merupakan WNI dibawa ke Bareskrim Polri untuk pendalaman.
Baca juga: Kecurigaan Satpam Kantor di Hayam Wuruk Jadi Markas Judol: Kok Ngantor Pakai Celana Pendek?
"Ini masih penelusuran lagi, pendalaman. Mohon waktu ya, karena kita juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dari penggerebekan itu sebanyak 321 WNA tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas operasional judi online.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira saat konferensi pers di lokasi.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan berjumlah 321 orang,” lanjutnya.
Dari total 321 orang yang diamankan terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
Menurutnya, para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” urainya.
Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp1,9 Miliar sedangkan mata uang asing dari beberapa negara masih dalam penghitungan.
Penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
Di mana server situs website tersebut berada di luar negeri dan juga menyasar korban yang berada di luar negeri.
“Para pelaku menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian, guna menghindari pemblokiran,” urai Brigjen Wira.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.