Jadi Sorotan Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' oleh Aparat TNI, LBH: Melanggar Kebebasan Berekspresi
Salomo Tarigan May 11, 2026 07:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com -Pembubaran acara nonton bareng (nobar) film berjudul 'Pesta Babi' jadi sorotan.

Diketahui, pihak Kodim 1501/Ternate membubarkan acara nobar tersebut di Kota Ternate, Maluku, pada Jumat (8/5/2026) malam lalu.

Pembubaran acara tersebut pun viral di media sosial dan jadi perbincangan publik.

FILM DOKUMENTER- Dandhy Laksono bersama Cypri Jehan Paju Dale (antropolog & peneliti budaya Papua) baru saja merilis film dokumenter Pesta Babi. Film ini menggambarkan kolonialisme di era kekinian yang berdampak pada kehidupan masyarakat suku Papua Selatan.
FILM DOKUMENTER- Dandhy Laksono bersama Cypri Jehan Paju Dale (antropolog & peneliti budaya Papua) baru saja merilis film dokumenter Pesta Babi. Film ini menggambarkan kolonialisme di era kekinian yang berdampak pada kehidupan masyarakat suku Papua Selatan. (X/Dandhy Laksono)

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan menilai bahwa tentara kerap mencampuri urusan yang notabene bukan ranah militer bahkan bisa menentukan boleh atau tidaknya kegiatan sipil seperti forum diskusi, kegiatan seni hingga ruang ekspresi warga.

"Ini berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi menciptakan rasa takut di masyarakat untuk menyampaikan pandangan secara kritis," kata Fadhil saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (10/5/2026).

Fadhil beranggapan, dalam negara demokrasi, TNI seharusnya tunduk pada supremasi sipil dan justru tidak melakukan intervensi kegiatan masyarakat sipil yang berlangsung damai.

"Kami juga melihat peristiwa di Ternate sebagai bagian dari kecenderungan meningkatnya militerisme dan militerisasi ruang sipil," jelasnya.

Tak hanya itu, menurut Fadhil, pembubaran dan pelarangan nobar film Pesta Babi oleh TNI merupakan tindakan represif dan bentuk intervensi militer di ruang sipil.

Kata dia hal tersebut justru melanggar kebebasan berekspresi yang dimiliki masyarakat dan telah dijamin oleh Undang-Undang.

"Tindakan tersebut jelas melanggar kebebasan berekspresi, berkumpul dan memperoleh informasi yang dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945," ungkap Fadhil.

Komnas HAM Kecam Pembubaran Nobar Pesta Babi

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengecam tindakan pihak TNI yang membubarkan kegiatan nobar dokumenter Pesta Babi baru-baru ini.

Film dokumenter “Pesta Babi” karya antropolog sosial dan peneliti Cyprianus Jehan Paju Dale dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono menuai pro dan kontra di publik.

Kegiatan nonton bareng (nobar) film  yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan Society Of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) di kawasan Benteng Oranje, Kota Ternate, Maluku Utara dibubarkan pihak TNI dari Kodim 1501/Ternate pada Jumat (8/5/2026) malam lalu.

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan pihaknya mengecam pembubaran kegiatan nobar itu.

Baca juga: Ocehan Roy Suryo soal Negara Mafia Jika Terbit P21, Ketum Jokowi Mania: Itu Penyesatan Lagi

Ketua komnas ham 1
KOMNAS HAM - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (24/2/2026). Hari ini, Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan pihaknya mengecam pembubaran kegiatan nobar di Ternate oleh TNI.

Menurut Anis film adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi konstitusi.

"Semestinya nonton film itu ya bagian dari ekspresi seni yang itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat berekspresi. Harusnya tidak perlu dibubarkan," kata Anis saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (10/5/2026).

"Dan pemerintah tidak perlu reaktif. Dan tentu dalam hal ini TNI tidak punya kewenangan untuk melakukan pembubaran masyarakat yang melakukan nobar. Dan biasanya habis nobar itu kan diskusi," imbuh Anis.

Untuk itu ia berharap ke depannya tidak ada aksi pembubaran serupa.

Baca juga: JADWAL Live El Clasico Barcelona Vs Real Madrid, Hansi Flick Soroti Mbappe Jadi Kambing Hitam

Menurutnya hal-hal serupa akan menodai demokrasi dan menjadi paradoks di negara demorkasi.

"Hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi, masyarakat punya ruang aman untuk nonton film, untuk diskusi karena itu bagian dari hak yang dijamin di dalam konstitusi," pungkas Anis.

Tribunnews.com juga telah mencoba meminta penjelasan perihal kejadian itu kepada Pusat Penerangan (Puspen) TNI dan Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) pada Minggu (10/5/2026).

DPR Ingatkan Aparat Bertindak Sesuai Aturan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, menanggapi peristiwa pembubaran kegiatan nonton bareng film dokumenter “Pesta Babi” di Ternate, oleh Kodim 1501/Ternate pada Jumat (8/5/2026) malam lalu.

Dave meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan pendekatan yang proporsional serta konstitusional.

Menurut Dave, Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi. 

Namun di sisi lain, aparat keamanan juga memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

“Terkait peristiwa pembubaran kegiatan nonton bareng film dokumenter ‘Pesta Babi’ di Ternate, saya memandang bahwa semua pihak perlu menahan diri dan mengedepankan pendekatan yang proporsional, konstitusional, serta menjunjung prinsip demokrasi dan ketertiban umum secara seimbang,” kata Dave saat dihubungi, Minggu (10/5/2026).

Dave menjelaskan aparat keamanan, termasuk TNI, memang memiliki kewajiban menjaga stabilitas dan mencegah potensi konflik sosial, terutama di wilayah yang memiliki sensitivitas sosial tertentu.

“Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Di sisi lain, aparat keamanan juga memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas, ketertiban, dan mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki sensitivitas sosial tertentu,” ucapnya.

Kendati demikian, Dave menegaskan bahwa setiap tindakan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum dan kewenangan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, setiap tindakan aparat, termasuk TNI, harus tetap berada dalam koridor tugas pokok dan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Legislator Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, dalam menghadapi kegiatan sipil agar tidak memunculkan kesan intimidatif di tengah masyarakat.

“Pendekatan persuasif, dialogis, dan koordinatif tentu harus selalu menjadi prioritas dalam menghadapi kegiatan sipil agar tidak menimbulkan kesan intimidatif ataupun ruang tafsir yang dapat memicu polemik di publik,” pungkas Dave.

Baca juga: Soal Perubahan SPBU Signature, Pemko Siantar Tunggu Keterangan Pertamina Patra Niaga

(*/Tribun-Medan.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.