TRIBUN-SULBAR.COM - Praktik politik uang dinilai masih menjadi persoalan serius dalam setiap pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Fenomena “ada uang ada suara” disebut telah menjadi kebiasaan di sejumlah daerah dan dinilai merusak kualitas demokrasi.
Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menilai revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik perlu memasukkan aturan khusus terkait tindak pidana politik uang agar pengawasan dan penindakannya lebih tegas.
Baca juga: Viral, Pemuda di Polman Terekam CCTV Curi Biji Kakao di Halaman Masjid
Baca juga: Info Cuaca Hari Ini di Mamasa dan Polman, Hujan Ringan Diprediksi Terjadi hingga Malam
Direktur LOHPU, Hatta Kainang mengatakan, politik uang selama ini menjadi salah satu dalil utama dalam berbagai laporan pelanggaran pemilu, baik di Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Publik sadar politik uang merusak kualitas demokrasi karena originalitas suara rakyat menjadi palsu. Tetapi praktik ini terus terjadi dan selalu dianggap sebagai cost politik,” ujar Hatta Kainang, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, aturan mengenai politik uang dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU saat ini masih terbatas pada pasal-pasal tertentu sehingga belum mampu memberikan efek jera secara maksimal.
Ia menilai, pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Politik Uang menjadi langkah progresif untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas.
“Pengaturan cost politik yang selama ini menjadi wilayah abu-abu harus diperjelas. Dalih seperti bantuan sosial biasa atau biaya politik harus memiliki batas yang terang dalam regulasi,” katanya.
Hatta menyebut, praktik politik uang yang masif membuat sebagian calon legislatif berpikir bahwa tanpa uang dan materi akan sulit memperoleh suara.
Akibatnya, kualitas kepemimpinan yang lahir dari proses pemilu kerap diragukan publik karena proses demokrasi dianggap tidak sehat.
“Pemilu jangan hanya bicara desain sistem, parliamentary threshold, konversi suara, atau sistem pemilu semata. Yang lebih penting adalah kualitas hasil pemilu dan proses yang bersih,” lanjutnya.
LOHPU berharap pemerintah dan DPR memberi perhatian serius terhadap pembentukan regulasi khusus mengenai politik uang demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
“Penegakan hukum terhadap politik uang memang sulit, tetapi kekuasaan yang baik harus lahir dari proses yang baik. Karena itu UU ini wajib dibentuk,” tutup Hatta.