TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pascaperistiwa meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy (25), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak lagi menerima dokter magang (internship) untuk sementara waktu.
Pihak rumah sakit mengambil kebijakan tersebut, setelah adanya lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang mengikuti program magang dokter di rumah sakit tersebut, meninggal dunia.
Ungkap kasus meninggalnya dr Myta tengah ditangani Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pekan lalu, kementerian telah mengirimkan tim penelusuran dan mengevaluasi program tersebut.
"Untuk sementara ditarik dulu. Tidak ada lagi dokter intership di sini (RSUD)," ujar Sahala Simatupang, Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Minggu (10/5/2026).
Penarikan seluruh dokter intership itu terkait kejadian di RSUD hingga mengakibatkan dr Myta Aprilia Azmy meninggal dunia. "Dulu ada 16 orang dokter magang di sini, termasuk dokter Myta," ujarnya.
4 Poin Evaluasi Kemenkes
1. Pengaturan jam kerja maksimal 40 jam per minggu
2. Dokter internship bukan pengganti dokter organik
3. Standardisasi remunerasi
4. Hak cuti dan izin diperluas
Kasus tersebut menjadi perhatian serius kementerian. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan peristiwa tersebut menjadi perhatian serius.
"Kami akan mengevaluasi pelaksanaan internsip kedokteran di Indonesia," kata Budi saat konferensi pers di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/5) sore.
Berangkat dari kasus tersebut, pihaknya menegaskan perlu evaluasi menyeluruh.
Mulai dari pengaturan jam kerja, hak cuti, sistem pendampingan, hingga penghapusan budaya kerja yang buruk.
Setidaknya ada empat poin pernyataan Menkes Budi terkait evaluasi pelaksanaan dokter internsip.
Pertama, Pengaturan Jam Kerja Maksimal 40 Jam per Minggu
Pemerintah menegaskan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan dalam beberapa hari saja.
Sistem kerja ekstrem seperti bekerja hingga 20 jam dalam sehari lalu diliburkan pada hari berikutnya dinilai berbahaya dan berpotensi mengganggu kesehatan dokter muda.
Jam kerja nantinya harus dibagi dengan jelas, baik untuk pola lima hari maupun enam hari kerja.
"Tidak boleh dipadatkan, dirapel. 40 jam seminggu jam kerja maksimalnya. Karena kami lihat terjadi banyak pemadatan-pemadatan dari jam kerja ini," tuturnya.
Kedua, Dokter Internship Bukan Pengganti Dokter Organik
Menkes Budi menegaskan peserta internsip memiliki tugas belajar dan berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing.
Peserta internsip tidak boleh dijadikan pengganti dokter tetap atau dokter organik di rumah sakit.
Praktik membiarkan dokter internsip bekerja sendiri tanpa pendampingan tidak diperbolehkan lagi.
"Mereka tidak bisa, tidak boleh menggantikan dokter organiknya. Karena itu yang terjadi sekarang, kalau ada dokter internship masuk, dokter yang organik di sana bisa tidak usah hadir. Dokter internship itu prinsipnya harus didampingi," jelas BGS
Ketiga, Standardisasi Remunerasi
Selama ini, besaran tunjangan dan jasa layanan dokter internsip berbeda-beda di setiap daerah.
Karena itu, Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan aturan standar minimal remunerasi bagi seluruh wahana internsip.
Pendapatan peserta internsip nantinya terdiri dari bantuan biaya hidup dari Kemenkes, tunjangan pemerintah daerah, dan jasa layanan rumah sakit.
"Kami akan segera mengeluarkan aturan agar semua wahana internship, baik itu pusat-pusat rumah sakit, masing-masing pemda itu harus mengikuti standar minimal renumerasi.
Jadi baik tunjangan khususnya maupun jasa layanannya itu ada batas minimalnya," ungkap dia.
Keempat, Hak Cuti dan Izin Diperluas
Kemenkes juga memperluas hak cuti peserta internsip. Jika sebelumnya izin hanya diberikan selama empat hari, kini peserta internsip diperbolehkan mengambil cuti biasa hingga 10 hari tanpa kewajiban mengganti masa internsip.
Selain itu, peserta juga berhak atas cuti sakit dan cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, peserta tetap diwajibkan memenuhi target kompetensi dan jumlah kasus yang menjadi syarat kelulusan internsip.
"Kami ingin memastikan bahwa dokter-dokter yang lulus nanti adalah dokter yang benar-benar terampil dan standar keselamatan pasiennya bisa kami jaga. Jadi mereka harus benar-benar mampu melakukan beberapa kompetensi-kompetensi yang dasar," ungkap dia.
Selain evaluasi sistem internsip, Kementerian Kesehatan juga akan melakukan audit medis terhadap penanganan medis almarhumah.
Audit tersebut akan dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi untuk menilai apakah prosedur diagnosis, pengobatan, dan tindakan medis yang diberikan sudah sesuai standar.
Hasil audit direncanakan diumumkan dalam konferensi pers lanjutan pekan depan.
Kemenkes juga ingin memastikan seluruh peserta internship ini dilakukan cek kesehatan gratisnya Presiden Prabowo sebanyak 2 kali setahun.
"Sebelumnya masuk program cek kesehatan gratisnya. Dan di bulan ke-6 dilakukan lagi CKG untuk mengetahui kondisinya. Untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sehat," kata Budi.
Sebelumnya, seorang dokter magang di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, diduga mengalami beban kerja berlebih dan perlakuan tidak manusiawi selama bertugas.
Kementerian Kesehatan mengirim tim investigasi untuk mengusut meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, dr Myta Aprilia Azmy, yang diduga berkaitan dengan beban kerja berlebih.
Kasus menjadi sorotan karena kondisi Myta dilaporkan terus menurun sebelum akhirnya meninggal dunia. Bahkan, saturasi oksigen dalam tubuhnya sempat turun hingga di bawah 80 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa tim investigasi terpadu telah diterjunkan untuk melakukan penelusuran menyeluruh.
Tim tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal, Ditjen SDM Kesehatan, Ditjen Kesehatan Lanjutan, serta para ahli profesi terkait.
Kemenkes menilai peristiwa yang terjadi di RSUD KH Daud Arif ini sebagai kasus serius yang perlu ditangani secara mendalam.
Selain itu, Kemenkes juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Myta kepada keluarga dan rekan sejawat.
Indikasi Kelebihan Jam Kerja
Kementerian Kesehatan mengungkap adanya sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan program internsip di RSUD Kuala Tungkal, Jambi, setelah meninggalnya dokter internship, dr Myta pada 1 Mei 2026.
Plt Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra memaparkan, dalam hasil investigasi awal, pihaknya menemukan indikasi kelebihan jam kerja yang diduga dialami almarhumah saat bertugas di rumah sakit tersebut.
“Dan per harinya nggak boleh lebih dari 8 jam. Jadi dokter Myta selama periode Februari-April bertugas di UGD. Masih terdapat jam kerja yang lebih batas ketentuan, 48 jam itu,” ungkap dia saat konferensi pers di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Rudi menjelaskan, aturan jam kerja dokter internship seharusnya maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh melebihi 48 jam per minggu.
Sementara dalam sehari, jam kerja dibatasi maksimal delapan jam.
Namun berdasarkan rekapitulasi yang ditemukan selama periode Februari hingga April, dr. MAA disebut masih menjalani jam kerja yang melampaui batas ketentuan tersebut, terutama saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (UGD).
Sistem kerja di RSUD Kuala Tungkal dibagi dalam dua shift, yakni pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam untuk shift siang, dan pukul 20.00 malam hingga 08.00 pagi untuk shift malam.
Peserta internsip juga menjalani sistem on call, di mana mereka tetap siaga di rumah sakit atau di tempat tinggal setelah menyelesaikan visit pasien.
“Peserta lebih memilih tetap berada di rumah sakit hingga tugas selesai,” ungkap Rudi.
Kondisi itu diperparah dengan dugaan temuan lain yaitu dokter internsip diminta menjalankan tugas layaknya dokter organik atau dokter yang sudah menetap di RS tersebut.
Padahal menurut aturan, dokter internship masih membutuhkan pendampingan dan supervisi dalam praktik medis.
“Dokter internship bukan pengganti dokter organik,” tegas dia.
Selain itu, investigasi turut menemukan dugaan manipulasi jadwal dan presensi kehadiran peserta internsip.
Dugaan itu muncul setelah ditemukan percakapan yang mengarah pada instruksi pengubahan jadwal agar terlihat sesuai aturan.
Dalam percakapan tersebut, seorang pendamping diduga meminta peserta mengedit jadwal menjadi tiga shift di UGD.
“Kalau bisa jadwal diedit buat yang tiga shift di UGD ya,” demikian isi percakapan yang diungkap Rudi.
Kemenkes menilai tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menggambarkan seolah-olah jadwal kerja peserta telah sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, peserta internship disebut menjalani jadwal jaga setiap hari tanpa libur selama stase bangsal. Meski pengaturan jadwal diserahkan kepada peserta, mereka hanya diperbolehkan pulang setelah mendapat izin dari dokter penanggung jawab pasien.
Dalam praktiknya, banyak peserta baru bisa pulang lewat pukul 14.00, bahkan hingga pukul 16.00.
"Jadi kami juga melihat ada di data logbook pesertanya juga demikian," kata dia.
Masih dalam investigasi awal, ada pula laporan bahwa pada beberapa kesempatan, dokter pendamping menyerahkan penanganan pasien kepada dokter internsip dengan alasan agar peserta lebih banyak belajar.
Kemenkes menilai kondisi tersebut berisiko terhadap keselamatan pasien karena dokter internsip masih membutuhkan bimbingan dalam menjalankan praktik kedokteran.
"Tidak boleh ditinggalkan karena dokter internsip ini adalah dokter muda yang dalam tanda petik dia masih butuh bimbingan atas pelaksanaan praktek-praktek kedokterannya," ungkap dia.
Saat ini, Kemenkes masih mendalami temuan-temuan tersebut untuk menentukan langkah lanjutan terkait evaluasi program internship dan dugaan pelanggaran yang terjadi di RSUD Kuala Tungkal. (Tribun Jambi/Sopianto/Tribunnews)
Baca juga: Judi Online Mulai Pindah dari Kamboja ke Indonesia, 321 WNA Diamankan
Baca juga: Malam Berdarah di Bram Itam Tanjabbar, Remaja Tawuran hingga Alami Luka Bacok