Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Anggit Pujie Widodo
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil meringkus Nur Hidayah, wanita yang menjadi otak di balik penculikan dan penyekapan satu keluarga asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Setelah dua bulan menjadi buron (DPO), dalang utama ini dibekuk di wilayah Bangkalan, Madura.
Nur Hidayah diringkus setelah nekat menyandera pasangan suami istri (pasutri) dan balita berusia 5 tahun akibat urusan utang bisnis rokok ilegal senilai Rp25 juta.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, Nur Hidayah ditangkap di wilayah Bangkalan, Madura, pada 7 Mei 2026 setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan.
Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di pinggir jalan di wilayah Bangkalan.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, tersangka ketiga yang diduga sebagai dalang dalam kasus ini sudah berhasil kami amankan," ucap AKP Dimas Robin saat dikonfirmasi terpisah oleh SURYAMALANG.COM, pada Senin (11/5/2026).
Baca juga: Wanita di Surabaya Sekap Calon Mertua 6 Bulan Demi Kuasai Harta Benda, Kuras ATM Rp2 Miliar
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Nur Hidayah sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
"Statusnya sudah tersangka dan ditahan sejak hari penangkapan," kata Dimas.
Pelaku dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meski demikian, polisi menyebut, masih ada dua pelaku lain yang belum tertangkap, yakni Sidi dan Zainudin, yang diduga turut terlibat dalam aksi penyekapan tersebut.
Kasus ini bermula pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
"TKP berada di rumah korban di Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Korban ada tiga orang, satu keluarga," ucap AKP Dimas Robin, Rabu (4/3/2026).
Ketiga korban masing-masing berinisial AA (29) selaku suami, ZR (25) istri, dan anak mereka KA (5).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku yang berjumlah lima orang mendatangi kediaman korban dini hari dengan langsung mendobrak pintu rumah.
Baca juga: Warga Trenggalek Kena Pajak Penerangan Jalan 10 Persen, Mahasiswa Tolak Rakyat Jadi Objek Pungutan
Mereka menagih utang sebesar Rp25 juta kepada AA yang disebut berkaitan dengan bisnis rokok ilegal.
Akibat korban tidak mampu melunasi utang saat itu, pelaku membawa paksa AA bersama istri dan anaknya ke Kabupaten Bangkalan.
Sebelum membawa korban, para pelaku sempat meninggalkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat dengan janji korban akan dipulangkan pada hari yang sama.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keluarga tersebut tak kunjung kembali sehingga pihak keluarga melapor ke polisi.
Laporan resmi diterima pada Senin (2/3/2026) dengan nomor LPB/90/III/2006.
Setibanya di Bangkalan, ketiganya disekap di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka berinisial ZH di Dusun Manggaan, Desa Kelayan, Kabupaten Bangkalan.
"Korban dibawa ke Bangkalan dan disekap di rumah kosong. Tujuannya agar korban segera melunasi utang tersebut," kata Dimas melanjutkan.
Selama ditawan, korban ditempatkan di dalam satu kamar tanpa akses komunikasi pribadi.
Namun, korban sempat diberi telepon genggam oleh pelaku untuk menghubungi keluarga guna mencari uang pelunasan.
Baca juga: Biawak Sepanjang 1,5 Meter Masuk Toko Optik di Pare Kediri, Damkar Turun Tangan Lakukan Evakuasi
Di sela-sela kesempatan itulah, korban memanfaatkan waktu untuk menghubungi layanan darurat kepolisian 110.
Laporan tersebut direspons cepat oleh jajaran Polres Bangkalan.
Petugas dari polsek setempat langsung mendatangi lokasi dan mengamankan para korban pada Selasa (3/3/2026).
"Kurang lebih satu hari korban berada di lokasi penyekapan. Saat ditemukan, korban masih bisa berinteraksi dengan petugas," ungkapnya.
Polres Bangkalan kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jombang untuk melakukan pengembangan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua tersangka lebih dahulu, yakni Moh. Zehri (40) dan Bahar (29), di Bangkalan pada Selasa malam, 3 Maret 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku.
Salah satu tersangka berinisial NH (Nur Hidayah) diketahui sebagai otak aksi tersebut dan berjenis kelamin perempuan.
Baca juga: Desa Tulungrejo Kota Batu Raih Paritrana Award 2026, Beri Perlindungan Jaminan Sosial ke Pekerja
Dalam aksinya, NH dibantu oleh empat pelaku lainnya.
Sebelum Nur Hidayah diamankan pada 7 Mei lalu, polisi sudah lebih dulu mengamankan dua dari lima tersangka.
Sementara itu, dua orang lainnya, yakni Sidi dan Zainudin yang diduga turut terlibat dalam aksi penyekapan tersebut, hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini, korban juga sudah kembali ke lingkungan keluarganya.