WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Unit 5 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (5/5/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial T (40) dan F (43).
Kasus ini diungkap di bawah pimpinan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas.
Adapun penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 21.40 WIB di parkiran motor Apartemen Green Bay, Penjaringan.
Dari tangan tersangka T, polisi menyita 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening dan satu pak plastik klip kosong.
"Dari hasil pengembangan terhadap terduga pelaku, sekitar pukul 21.53 WIB, tim yang dipimpin Kanit V Iptu Andri Fajar Novianto bergerak menuju ke lokasi kedua dan menggeledah sebuah unit Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara," tuturnya, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Dua Pengedar Ditangkap di Kalideres Jakbar, Polisi Sita 1.013 Butir Ekstasi
Dari sana lah, pihaknya kembali mengamankan sorang pria, yakni berinisial F.
Dari lokasi itu, polisi menyita 900 butir ekstasi yang dikemas dalam sembilan plastik klip bening serta sabu seberat 115,16 gram.
Polisi juga mengamankan satu timbangan digital dan dua unit telepon genggam.
Secara keseluruhan, polisi menyita 1.000 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu dari dua lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peredaran narkotika tersebut diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum,” ujar AKBP Tiyatno. (m31)