SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektorat daerah menggencarkan audit terhadap 18 gampong yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Audit tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pengawasan agar penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran.
“Audit ini kita lakukan sebagai upaya memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan menghindari adanya hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Aceh Barat,” kata Zakaria, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, audit dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat.
Kedua jalur tersebut menjadi dasar untuk menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa di sejumlah wilayah.
Baca juga: Dana Desa Dievaluasi, Camat Kota Kualasimpang Tekankan Akuntabilitas
Minim Transparansi dan Dugaan Kegiatan Fiktif
Zakaria menjelaskan, terdapat dua persoalan utama yang paling sering dilaporkan masyarakat terkait pengelolaan dana desa.
Pertama, minimnya transparansi penggunaan anggaran desa kepada masyarakat.
Kedua, adanya dugaan kegiatan fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Kondisi itu membuat Inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi dan realisasi penggunaan dana desa.
“Banyak laporan yang masuk terkait penggunaan anggaran yang tidak transparan, termasuk dugaan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dicairkan anggarannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur desa, khususnya keuchik dan perangkat gampong, harus mematuhi aturan pengelolaan keuangan desa dan tidak mengambil kebijakan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Daftar 18 Gampong yang Diaudit
Hingga awal Mei 2026, sebanyak 18 gampong tercatat sedang maupun akan menjalani audit oleh tim Inspektorat Aceh Barat. Desa-desa tersebut tersebar di beberapa kecamatan.
1. Teumiket Ranom
2. Cot Murong
3. Pasi Jeuet
4. Tangkeh
5. Darul Huda
6. Pasi Ara Woyla Timur
7. Pasi Aceh
8. Cot Kumbang
9. Panto Mangko
10. Seneubok Trap
11. Suak Timah
12. Kampung Keub
13. Rundeng
14. Drien Rampak
15. Buloh
16. Meunasah Rambot
17. Gampong Baro
18. Ranto Panyang Timur
Zakaria menyebutkan audit akan terus dilakukan secara bertahap terhadap desa-desa lain apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau laporan masyarakat yang dinilai kuat.
Baca juga: Jaksa Tuntut Alaidin Mantan Keuchik Kasus Dana Desa di Nagan 3 Tahun Penjara
Aparatur Desa Diminta Transparan
Inspektorat juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar lebih terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan dana desa.
Salah satu langkah yang diminta adalah memasang baliho informasi kegiatan dan penggunaan anggaran di depan kantor keuchik.
“Sampaikan kepada masyarakat apa saja kegiatan tahun ini. Buat baliho di depan kantor keuchik agar masyarakat tahu. Jangan sekali-kali mengambil kebijakan yang tidak tertuang dalam APBG,” tegas Zakaria.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dan tuha peut sangat penting dalam pengawasan penggunaan dana desa agar potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal.
Menurutnya, transparansi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral aparatur desa kepada masyarakat.
Dua Keuchik Diaktifkan Kembali
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, mengatakan pemerintah daerah telah mengaktifkan kembali dua keuchik yang sebelumnya sempat dinonaktifkan karena temuan hasil audit.
Kedua kepala desa tersebut kembali menjabat setelah menyelesaikan pengembalian kerugian negara sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Karena mereka telah mengaktifkan kembali tanggung jawab mereka sesuai dengan temuan Inspektorat dan dinyatakan selesai, maka jabatan mereka sebagai keuchik diaktifkan kembali,” kata Said Fadheil.
Adapun dua desa yang telah menyelesaikan pengembalian dana tersebut yaitu:
-Desa Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, dengan pengembalian lebih dari Rp189 juta
-Desa Buket Meugajah, Kecamatan Woyla Timur, dengan pengembalian lebih dari Rp470 juta
Masih Ada Rp5,9 Miliar Belum Dikembalikan
Meski sebagian kerugian negara telah dipulihkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyebut masih ada dana sekitar Rp5,9 miliar yang belum dikembalikan.
Berdasarkan data Inspektorat, total temuan awal dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,1 miliar telah berhasil dipulihkan.
Namun, masih terdapat lima kepala desa yang belum menyelesaikan pengembalian dana sesuai hasil audit.
Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 kepada para aparatur desa tersebut untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Jika tidak dipenuhi, pemerintah memastikan akan mengambil langkah hukum maupun sanksi administratif.
Said Fadheil menegaskan bahwa pemerintah daerah masih memberi kesempatan kepada para aparatur desa untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana hasil temuan audit.
“Kita berharap seluruh aparatur desa yang masih memiliki kewajiban agar segera menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemkab Aceh Barat juga memastikan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa akan terus diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Baca juga: VIDEO - Fasilitas Olahraga Hancur Dihantam Banjir, Aceh Tamiang Gagal Tuan Rumah
Baca juga: Awal Pekan, Harga Emas di Langsa Masih Bertahan Tinggi, Ini Rinciannya Edisi 11 Mei 2026
Sumber: Kompas.com