Dana Desa 2026 Kabupaten Buton Rp 22,8 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa
agus tri May 11, 2026 03:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara sebesar Rp 22,8 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 83 desa di Kabupaten Buton.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Buton?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
D Kab. Buton 22.828.529.000
1 Waangu-angu 263.675.000
2 Warinta 315.315.000
3 Lapodi 300.733.000
4 Kancinaa 253.626.000
5 Winning 307.787.000
6 Holimombo Jaya 305.144.000
7 Kondowa 301.070.000
8 Dongkala 295.280.000
9 Laburunci 373.456.000
10 Banabungi 360.954.000
11 Kabawakole 252.991.000
12 Mantowu 274.420.000
13 Kaongkeongkea 234.842.000
14 Barangka 295.578.000
15 Wakalambe 254.107.000
16 Boneatiro 247.039.000
17 Lambusango 259.495.000
18 Todanga 324.565.000
19 Tuangila 253.592.000
20 Waondo Wolio 209.869.000
21 Bukit Asri 314.197.000
22 Kamelanta 280.576.000
23 Lambusango Timur 270.535.000
24 Wakuli 254.680.000
25 Mabulugo 328.767.000
26 Wambulu 223.913.000
27 Tumada 273.765.000
28 Boneatiro Barat 258.761.000
29 Kakenauwe 211.281.000
30 Waoleona 247.151.000
31 Lawele 320.934.000
32 Suandala 244.569.000
33 Lasembangi 259.013.000
34 Bonelalo 246.305.000
35 Wasuamba 251.282.000
36 Wagari 262.123.000
37 Sribatara 249.332.000
38 Togomangura 248.360.000
39 Wasambaa 262.014.000
40 Benteng 241.493.000
41 Talaga Baru 254.558.000
42 Nambo 263.226.000
43 Ambuau Indah 279.689.000
44 Kinapani Makmur 257.114.000
45 Mopaano 262.513.000
46 Umalaoge 265.418.000
47 Lasalimu 373.456.000
48 Wajah Jaya 250.968.000
49 Siontapina 243.967.000
50 Siomanuru 237.813.000
51 Mulya Jaya 313.535.000
52 Harapan Jaya 243.802.000
53 Sangia Arano 224.094.000
54 Megabahari 314.696.000
55 Sumber Agung 203.946.000
56 Rejo Sari 247.542.000
57 Ambuau Togo 327.475.000
58 Balimu 256.813.000
59 Walompo 302.245.000
60 Matanauwe 370.526.000
61 Sampuabalo 324.368.000
62 Kuraa 333.633.000
63 Kumbewaha 333.871.000
64 Sumber Sari 264.964.000
65 Labuandiri 273.179.000
66 Karya Jaya 257.868.000
67 Manuru 373.456.000
68 Gunungjaya 357.856.000
69 Bahari Makmur 267.173.000
70 Kaumbu 257.254.000
71 Wolowa 254.232.000
72 Matawia 279.185.000
73 Wolowa Baru 259.447.000
74 Suka Maju 216.086.000
75 Bungi 258.125.000
76 Galanti 339.782.000
77 Wasuemba 249.223.000
78 Wabula 260.867.000
79 Wasampela 244.147.000
80 Holimombo 245.784.000
81 Koholimembona 251.536.000
82 Wabula Satu 247.654.000
83 Bajo Bahari 252.854.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.