Kemendikdasmen Beberkan Alasan Terbit SE Penugasan Guru Non-ASN, Catat!
GH News May 11, 2026 03:08 PM
Jakarta -

Usai kontroversi soal Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026, Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan dasar dikeluarkannya SE tersebut.

Ditegaskan oleh Direktur Jenderal GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, terbitnya SE tersebut bukan untuk memecat guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebut, SE tersebut guna menata ulang status guru-guru di Indonesia.

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak UU ASN tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

"Itu amanah undang-undang. Jadi artinya itu memang status apapun, tidak boleh ada status apapun selain ASN di instansi pemerintah, seluruh instansi pemerintah," kata Nunuk di Gedung D Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026).

Pastikan Semua Guru Berstatus ASN

Alih-alih pemecatan guru non-ASN, Nunuk menegaskan SE ini bertujuan memastikan supaya tak ada lagi guru berstatus honorer atau non-ASN.

"Nah karena sekolah itu termasuk bagian dari instansi pemerintah, maka terdampak juga bahwa tidak boleh ada status apapun selain ASN di instansi pemerintah termasuk di sekolah, di bawah pemerintah daerah," katanya.

Hal tersebut dikatakan Nunuk sebagaimana amanah yang diinstruksikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang juga diatur dalam UU ASN.

"Bahwa beliau (Menteri PANRB) juga menyampaikan kebijakan berkaitan dengan pembatasan masa kerja guru, sehingga menjelaskan bahwa pembatasan masa kerja guru non-ASN itu bukan kebijakan baru," tegas Nunuk.

Usulan Pemda untuk Pertegas Status Guru

Nunuk berharap dengan terbitnya SE Nomor 7 Tahun 2026 dapat membuat status guru-guru honorer segera terpastikan, baik sebagai ASN PNS ataupun PPPK.

"Ternyata di satuan-satuan pendidikan kita, itu masih ada guru yang di luar Dapodik, belum terangkut pada penyelesaian ASN PPPK penataan guru sampai Desember 2024," ujarnya.

"Melihat hal tersebut implikasi dari kondisi seperti itu ya, kondisi bahwa seharusnya tidak perlu ada lagi tenaga non-ASN di instansi pemerintahan, di sekolah-sekolah; dan ternyata berdasarkan Dapodik, masih ada guru yang belum terangkut semuanya dalam kebijakan penataan tahun 2025 tersebut," tambahnya.

Hingga saat ini masih ada 237.196 guru non-ASN yang terdata dalam Dapodik. Nunuk juga menyebut SE ini telah ditunggu oleh pemerintah daerah dalam memastikan status guru.

"Sehingga pemerintah daerah, mungkin kalau teman-teman media ingat pada saat Konsolnas kemarin yang akan mendatangkan semua kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia, beliau menyampaikan juga pada saat Konsolnas itu, sudah ada beberapa daerah yang sudah tidak berani memperpanjang statusnya, dan mereka (pemda) membutuhkan semacam surat atau pegangan supaya mereka masih bisa memperpanjang penugasan di tahun 2026," tutur Nunuk.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.