Kerugian Korban Love Scamming di Rutan Kotabumi Tembus Rp1,4 Miliar
taryono May 11, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kerugian korban kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi mencapai Rp1,4 miliar. 

Nilai tersebut berasal dari ratusan korban yang diduga ditipu oleh para pelaku melalui modus hubungan asmara daring.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama kepolisian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). 

Penyelidikan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari sejumlah korban.

“Dalam kasus ini setidaknya 137 tahanan di rutan tersebut diduga terlibat dalam tindak kejahatan love scamming yang dilakukan secara berkelompok dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di Rutan Kotabumi, sebanyak 137 orang terindikasi terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. 

Polisi juga mengidentifikasi lebih dari 1.200 korban dari berbagai daerah, termasuk Lampung dan Jawa Timur.

Sebanyak 671 korban di antaranya terkait eksploitasi seksual berbasis daring. Sementara itu, 249 korban diketahui telah mentransfer uang kepada para pelaku.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 korban diketahui telah melakukan transfer uang kepada pelaku,” ujar Helfi.

137 Orang Jadi Tersangka

Polda Lampung menangkap 137 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus love scamming di Rutan Kelas II Kotabumi, Lampung Utara.

Love scamming merupakan modus penipuan berkedok hubungan asmara yang dilakukan secara daring melalui media sosial dan aplikasi kencan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto turut hadir dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di Rutan Kelas II Kotabumi.

Ia merinci, dari 145 warga binaan yang diperiksa, 56 berasal dari Blok A, 36 dari Blok B, dan 53 dari Blok C.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, 137 orang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.