Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -Polda Lampung menangkap 137 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus love scamming di Rutan Kelas II Kotabumi, Lampung Utara.
Love scamming merupakan modus penipuan berkedok hubungan asmara yang dilakukan secara daring melalui media sosial dan aplikasi kencan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto turut hadir dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di Rutan Kelas II Kotabumi.
Ia merinci, dari 145 warga binaan yang diperiksa, 56 berasal dari Blok A, 36 dari Blok B, dan 53 dari Blok C.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, 137 orang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)