SRIPOKU.COM - Berikut ini tahapan cara untuk melakukan pencetakan sertifikat hasil TKA yang dapat dilakukan melalui laman TKA dengan cara online atau dengan menggunakan jaringan internet.
Seperti kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) telah di laksanakan oleh seluruh satuan pendidikan yang terkait mulai dari jenjang sekolah SD, sekolah SMP, sekolah SMA dan sekolah SMK.
Adapun yang telah melaksanakan TKA ialah para siswa yang ada di kelas 6 SD, siswa di kelas 9 SMP dan siswa di kelas 12 SMA/SMK.
Setelah pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berakhir, maka masih ada satu tahapan penting yang tentunya di tunggu-tunggu oleh pihak sekolah maupun oleh para peserta TKA yaitu penerbitan Sertifikat Hasil TKA.
Didalam Sertifikat Hasil TKA tersebutlah nantinya siswa bisa mengetahui bagaimana hasil yang telah mereka raih selama mengerjakan soal-soal dalam pelaksanaan TКА.
Sebagai informasi bahwa yang akan menerbitkan Sertifikat Hasil TKA untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK ialah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selanjutnya nantinya Kementerian akan menetapkan mekanisme penerbitan dan distribusi Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) serta penerbitan Sertifikat
Adapun Pengumuman hasil TKA jenjang SD, SMP, SMA dan SMK nantinya akan disampaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Para peserta TKA yang akan mendapatkan sertifikat hasil TKA tentunya adalah siswa yang telah menyelesaikan Tes TKA dengan baik sesuai jadwal yang telah di tetapkan di sekolah masing-masing.
BAGI SISWA KELAS 9 SMP/MTS
Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMA/SMK melalui jalur prestasi (akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah)
BAGI SISWA KELAS 12 SMA/MA/SMK
Hasil TKA dapat digunakan sebagai:
Bahan validator nilai rapor pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
Pertimbangan masuk PTN dengan jalur Mandiri, sesuai kebijakan masing-masing PTN
Pertimbangan masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sesuai dengan kebijakan masing-masing PTS
Baca juga: 50 Prediksi Soal TKA SMA 2026 Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Materi Teks Rekon
ATURAN PENERBITAN DAN DISTRIBUSI DAFTAR KOLEKTIF HASIL TKA (DKHTKA) DAN SERTIFIKAT HASIL TKA (SHTΚΑ)
1. Kemendikdasmen mengumumkan hasil TKA melalui laman TKA sesuai jadwal rilis yang ditetapkan;
2. DKHTKA disampaikan kepada satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya;
3. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi DKHTKA terhadap kelengkapan dan kesesuaian Identitas Murid dan Kepala Satuan Pendidikan;
4. Setelah verifikasi, Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya mencetak, menandatangani, dan mendistribusikan DKHTKA;
5. DKHTKA wajib ditandatangani sebelum diberikan kepada satuan pendidikan oleh pejabat sesuai kewenangan, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya;
6. Pada akun Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya, di laman manajemen TKA, tersedia submenu DKHTKA yang memuat halaman isian identitas penandatangan DKHTΚΑ;
7. Pada akun satuan pendidikan di submenu DKHTKA, tersedia daftar murid peserta TKA dalam bentuk rekapitulasi nilai dan dapat dicetak langsung melalui tombol cetak;
8. DKHTKA diterbitkan/didistribusikan/dicetak menggunakan menu pencetakan TKA pada laman TKA yang disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan
9. Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya membuka akses cetak SHTKA bagi satuan pendidikan.
Sebagai informasi bahwa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan dirilis melalui laman TKA dan dapat diakses oleh satuan pendidikan (Proktor TKA) dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pertama Silakan Kunjungi laman: https://tka.kemendikdasmen.go.id/
2. Selanjutnya silahkan masukkan Username, Password dan Kode Keamanan.
3. Jika semua sudah diisi silahkan klik "Masuk"
4. Setelah berhasil Login silahkan pilih menu: Hasil TKA dan kemudian pilih pada bagian Cetak SHTKA.
5. Selanjutnya Centang Nama siswa yang akan di unduh sertifikatnya, kemudian Klik tombol Download SHTKA, maka sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan terunduh secara otomatis.
6. Selanjutnya hasil unduhan tersebut silahkan dicetak SHTKA dengan menggunakan kertas A4 putih polos minimal 80 gram.
7. Setelah berhasil di cetak maka Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) siap untuk dibagikan ke siswa.
8. Selesal.