DLH Kuansing Dicecar Komisi II Terkait Sampah, Anggaran Rp 4,4 Miliar Namun PAD Rp 500 Juta
Firmauli Sihaloho May 11, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Pengelolaan sampah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sorotan.

Di tengah klaim capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah, ternyata anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah mencapai Rp 4,4 miliar per tahun.

Fakta itu mengemuka dalam hearing Komisi II DPRD Kuansing bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (11/5/2026).

Hearing yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB sore tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios, dan dihadiri Asisten II Setdakab, Napisman, Kepala Bappeda, Hendra Roza, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Delis Martoni serta sejumlah camat.

Dalam hearing itu, Fedrios mengaku bingung dengan pola penganggaran pengelolaan sampah, terutama terkait pencairan BBM armada angkutan sampah yang dinilai lambat dan mekanisme penyalurannya berbelit-belit.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi bukti adanya tumpang tindih kewenangan setelah pengelolaan sampah sebagian dilimpahkan ke kecamatan.

“Logikanya bagaimana ini. Petugas digaji DLH tapi THL-nya diperintah oleh camat. Akibatnya jadi rumit dan tidak sinkron dalam pelaksanaannya, akibatnya sampah menumpuk,” ujar Fedrios.

Baca juga: Tak Kunjung Pulang Hingga Malam, Warga Kabun Ditemukan Tak Bernyawa Didasar Sungai Lo Rohul

Baca juga: Sabu Dipasok dari Pekanbaru, Polres Pelalawan Gulung 35 Pengedar dan Kurir Selama Operasi Antik

Ia mengungkapkan, persoalan sampah paling terlihat di Kecamatan Kuantan Tengah. 

Terlebih, dalam waktu dekat akan ada even MTQ tingkat Riau dan Festival Pacu Jalur.

Dari total sekitar 30 ton sampah per hari, di Kuantan Tengah, hanya 20 ton yang mampu diangkut.

Sementara sisanya sekitar 10 ton membusuk setiap hari dan menjadi pemandangan rutin masyarakat.

Fedrios juga mengkritik kebijakan pelimpahan kewenangan yang dinilai setengah-setengah karena hanya diterapkan di beberapa kecamatan.

“Kalau ke kecamatan, serahkan semua ke kecamatan,” katanya.

Menurutnya, langkah itu penting agar tanggung jawab PAD tidak saling lempar antara kecamatan dan DLH.

Ia menegaskan penganggaran harus mengikuti locus atau lokasi kewenangan yang jelas.

Dalam hearing tersebut, Plt Kepala DLH Kuansing, Delis Martoni sempat beralasan tidak maksimalnya pengelolaan sampah lantaran minimnya anggaran pengelolaan sampah.

Meski demikian, bahwa target PAD dari retribusi sampah selalu tercapai.

Target retribusi sampah disebut berada di angka Rp 500 juta per tahun.

Namun pernyataan itu justru memunculkan sorotan dari Komisi II.

Pasalnya, anggaran pengelolaan sampah yang bersumber dari APBD mencapai Rp 4,4 miliar per tahun hanya untuk tenaga harian lepas (THL), sementara pemasukan retribusi hanya sekitar Rp 500 juta.

Kondisi itu membuat DPRD menilai pengelolaan sampah belum efisien dan membebani APBD.

Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Syafril, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk optimalisasi PAD sektor sampah agar pengelolaan dan tanggung jawab tidak saling berkelindan antara DLH dan kecamatan.

“Ini capaian DLH, ini capaian kecamatan. Dulu pernah seperti ini, kemudian ditarik lagi oleh DLH,” katanya.

Syafril juga menilai DLH harus memiliki data pasti terkait potensi retribusi sampah di Kuansing.

Selama ini target PAD dinilai hanya berdasarkan estimasi tanpa basis data yang jelas.

“DLH harus pastikan potensinya. Kita tidak tahu potensi retribusi sampah, hanya estimasi tanpa data pasti. Data itu adalah peta kekuatan kita dalam meningkatkan PAD,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.