Polisi Periksa 18 Saksi Karyawan Gudang Penadah Kendaraan Bermotor Ilegal di Jaksel
Hasanudin Aco May 11, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka inisial WS sebagai Direktur PT Indobaik 26 dalam kasus dugaan penadahan gelap ribuan kendaraan bermotor yang akan diekspor ke luar negeri.

Gudang penadahan itu berlokasi di sebuah gudang wilayah kawasan Jalan Kemandoran 8 Nomor 6, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan 2 orang admin dan 16 orang karyawan yang membantu di gudang ini dan yang penanggung jawabnya tadi satu ya (tersangka inisial WS)," urainya saat konferensi pers di lokasi,  Senin (11/5/2026).

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar 1.494 unit sepeda motor dari dua merk besar disimpan di sebuah gudang wilayah kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polda Metro mengungkap kasus dugaan penadahan gelap kendaraan bermotor di sebuah gudang wilayah kawasan Jalan Kemandoran 8 Nomor 6, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Motor tersebut diseludupkan ke luar negeri. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Polda Metro mengungkap kasus dugaan penadahan gelap kendaraan bermotor di sebuah gudang wilayah kawasan Jalan Kemandoran 8 Nomor 6, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Motor tersebut diseludupkan ke luar negeri. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dari hasil pengungkapan awal pihaknya telah menetapkan satu tersangka inisial WS.

Menurutnya peran dari tersangka ini sebagai Direktur PT Indobaik 26 dengan berbagai dugaan tindak pidana. 

"Kita melaksanakan konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana penadahan, pemalsuan dokumen fidusia, pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia, termasuk dugaan ilegal akses dan pelanggaran perlindungan data pribadi," katanya saat konferensi pers.

Dari hasil pendalaman penyelidikan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya bahwa gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan ribuan kendaraan bermotor sebelum dikirim secara ilegal ke luar negeri.

"Sejumlah negara tujuan yang teridentifikasi antara lain Tahiti dan Togo," imbuhnya.

Total barang bukti yang diamankan antara lain 957 unit sepeda motor ditemukan dalam kondisi utuh. 

Sedangkan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terurai atau dibongkar menjadi komponen-komponen.

"Praktik ilegal yang dilakukan tersangka berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan bermotor yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan," jelasnya.

Kendaraan-kendaraan tersebut dikumpulkan untuk diselundupkan ke pasar internasional tanpa dokumen kepemilikan yang sah. 

Kombes Budi menerangkan komponen dipereteli agar lebih mudah dikemas dan disamarkan saat proses pengiriman.

Pihaknya menilai praktik penadahan dan penyelundupan kendaraan ini menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat. 

Tersangka WS tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut.

Ancaman Pidana 4 Tahun

Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat Pasal 391 KUHP pidana dengan ancaman pidana 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP pidana tindak pidana penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dengan Pasal 591 KUHP pidana.

Kemudian menukar menerima jaminan gadai menyimpan dan menyembunyikan dimana diatur dalam Pasal 591 KUHP dana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Selanjutnya tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 607 kami terapkan dengan Pasal 35 undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fiducia dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan benda yang menjadi jaminan objek fiducia sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-undang nomor 42 tahun 1999.

Penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 2 bruto pasal 67 ayat 2 Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya dalam pengungkapan kasu dugaan penadahan gelap kendaraan bermotor ini.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.