Dana Desa 2026 Kabupaten Buton Tengah Rp 20,4 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa
agus tri May 11, 2026 05:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara sebesar Rp 20,4 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 67 desa di Kabupaten Buton Tengah.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Buton Tengah?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
N Kab. Buton Tengah 20.404.976.000
1 Metere 261.638.000
2 Lolibu 373.456.000
3 Wajogu 251.926.000
4 Moko 341.559.000
5 Mone 441.055.000
6 Matawine 250.982.000
7 Nepa Mekar 255.382.000
8 Madongka 356.554.000
9 Waraa 248.472.000
10 Wongko Lakudo 246.870.000
11 One Waara 291.431.000
12 Teluk Lasongko 261.883.000
13 Bonemarambe 277.564.000
14 Wambuloli 257.110.000
15 Lagili 341.668.000
16 Bungi 245.805.000
17 Wantopi 262.479.000
18 Inulu 258.511.000
19 Lasori 311.913.000
20 Batubanawa 405.437.000
21 Morikana 289.556.000
22 Lantongau 373.456.000
23 Lanto 245.022.000
24 Lalibo 339.018.000
25 Langkomu 267.525.000
26 Watorumbe 263.370.000
27 Watorumbe Bata 284.962.000
28 Gundu Gundu 260.634.000
29 Katukobari 263.183.000
30 Oengkolaki 260.815.000
31 Banga 254.788.000
32 Tanailandu 475.770.000
33 Polindu 465.163.000
34 Kanapa Napa 263.972.000
35 Terapung 327.032.000
36 Wasilomata II 475.133.000
37 Wasilotama I 325.298.000
38 Matara 438.020.000
39 Balobone 251.953.000
40 Napa 469.625.000
41 Wakambangura 261.959.000
42 Kancebungi 318.086.000
43 Gumanano 250.190.000
44 Dahiango 466.697.000
45 Air Bajo 273.318.000
46 Wakambangura II 251.076.000
47 Kokoe 279.551.000
48 Talaga Besar 343.257.000
49 Talaga II 343.322.000
50 Wulu 251.713.000
51 Liwulompona 317.830.000
52 Pangilia 310.151.000
53 Bantea 265.945.000
54 Lakapera 261.142.000
55 Walando 355.459.000
56 Waliko 274.358.000
57 Wakea Kea 254.639.000
58 Rahia 309.516.000
59 Wadiabero 253.286.000
60 Kolowa 252.085.000
61 Kamama Mekar 324.313.000
62 Lowu Lowu 267.169.000
63 Baruta Lestari 239.965.000
64 Doda Bahari 258.480.000
65 Baruta 314.145.000
66 Baruta Analalaki 230.546.000
67 Tolandona Matanaeo 340.788.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.